Dilihat dari asal katanya istilah Koperasi berasal dari Bahasa Inggris yakni Co-operation yang berarti usaha bersama. Koperasi disini merupakan suatu bentuk badan usaha yang dirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.
Berikut Pengertian koperasi menurut para ahli:
- Mohammad HattaKoperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, mencapai kebutuhan hidupnyadengan efisien. Dalam koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan semata. (Hatta,1954)
- International Labour OrganizationKoperasi adalah perkumpulan orang-orangyang memiliki kemampuan ekonomi terbatas melalui suatu bentuk organisasi yang diawasi secara demokratis dengan memberikan sumbangan yang setara dengan modal dan bersedia menanggung resiko dan menerima imbalan sesuai dengan yang diusahakannya.
Koperasi Indonesia merupakan gabungan dari masyarakat Indonesia dimana mereka memperjuangkan kesejahteraan ekonomi-nya melalui badan usaha bersama dengan berdasarkan dasar hukum perkoperasian Indonesia.
![]() |
Logo Koperasi lama |
DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar Hukum Perkoperasian Indonesia ialah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 17 tahun 2012. Dalam pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan."
Maka berdasarkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, perekonomian haruslah berdasarkan asas kekeluargaan, utnuk itu maka koperasi merupakan badan usaha yang sangat sesuai dengan pasal ini. Oleh karena itu, koperasi merupakan badan usaha bersama yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian Indonesia.
Pada tahun 2012, UU Perkoperasian mengalami revisi menjadi UU No. 17 tahun 2012 setelah sebelumnya berlaku UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Pada tahun 2012, UU Perkoperasian mengalami revisi menjadi UU No. 17 tahun 2012 setelah sebelumnya berlaku UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
LANDASAN KOPERASI INDONESIA
Sebagaimana dinyatakan dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, Koperasi Indonesia memepunyai landasan sebagai berikut:
- Landasan IdiilMenurut Bab II UU No. 25 Tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 tertuang butir-butir pancasila yang dapat memebri arahan pada semua tindakan koperasi dan organsiasi lainnya dalam mengemban fungsinya di masyarakat.
- Landasan StrukturiilMenurut Bab II UU No. 25 Tahun 1992, landasan strukturiil koperasi Indonesia ialah UUD 1945. Dalam 1945 terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia yang berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1). Ditegaskan oleh Bung Hatta, pasal 33 ayat 1 ini merupakan penegasan dari pasal koperasi.Dengan penegasan tersebut disatu sisi perekonomian harus disusun berdasarkan semangat koperasi dan disisi lain struktur perusahaan yang berdiri di Indonesia haruslah disusun berdasarkan semangat koperasi juga.
ASAS KOPERASI INDONESIA
Asas koperasi berdasarkan pasal 2 UU No. 25 tahun 1992 berdasarkan kekeluargaan. Asas kekeluargaan dalam koperasi dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran pada masing-masing orang yang terlibat dalam koperasi, dengan begitu maka diharapkan tercapainya kemakmuran dalam masyarakat.
TUJUAN KOPERASI INDONESIA
Berdasarkan pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan Koperasi Indonesia meliputi tiga hal, yakni:
- Untuk mewujudkan kesejahteraan anggotanya
- Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
MASALAH KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG
Koperasi di negara berkembang dirasakan kurang maju dikarenakan masyarakat masih berpedoman pada keuntungan yang didapat, hal ini berbeda di negara maju dimana koperasi dapat berkembang pesat karena masyarakat sudah tidak lagi berpedoman pada profit belaka, melainkan berbasis sosial. Padahal keberadaan koperasi ini diharapkan dapat mencegah dampak buruk globalisasi perekonomian yang melanda dunia saat ini (Rachmudi, 2013).
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, fungsi dan peran Koperasi Indonesia secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
- Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluragaan dan demokrasi ekonomi.
Referensi:
Baswir, Revrisond. 2010. Koperasi Indonesia.
up date lagi yah,,, uu nya dah d ganti jad uu nomor 17 tahun 2012 ttg perkoperasian n lambangnya juga dah diganti...
ReplyDeletemakasih atas saran'a :)
Deleteya memang sudah diganti dengan UU no. 17 th 2012