HUKUM PUASA TAPI LUPA BERNIAT
 Apa hukumnya puasa kelupaan baca niat puasa? Dan bagaimana puasa seseorang yang kelupaan baca niat tersebut?
Apa hukumnya puasa kelupaan baca niat puasa? Dan bagaimana puasa seseorang yang kelupaan baca niat tersebut?
 
 Sahabat yang dikasihi Allah. Sebagaimana niat pada tiap-tiap ibadah, 
niat merupakan salah satu rukun dalam puasa. Dengan demikian puasa 
Ramadan wajib berniat, yakni dilaksanakan mulai terbenamnya matahari 
sampai terbitnya fajar di setiap harinya. 
 
 Nabi Shallallahu 
alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya setiap amalan itu (sah atau 
tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan 
apa yang dia niatkan." (HR Al Bukhari dan Muslim dari Umar bin 
Al-Khattab). 
 
 Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu 
Umar dan Hafshah radhiallahu 'anhuma bahwa keduanya berkata: 
"Barangsiapa yang tidak memalamkan niatnya sebelum terbitnya fajar maka 
tidak ada puasa baginya." (HR Abu Daud no 2454, At Tirmizi no 730, An 
Nasai (4/196), dan Ibnu Majah no 1700).
 
 Hadis ini disebutkan 
oleh sejumlah ulama mempunyai hukum marfu', yakni dihukumi kalau Nabi 
yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan sesuatu yang bukan berasal 
dari ijtihad dan pendapat pribadi. Berdasarkan hadis ini jelas bahwa 
waktu niat adalah sepanjang malam sampai terbitnya fajar. Hadis ini juga
 menunjukkan bahwa wajib berniat untuk puasa Ramadan dari malam hari 
serta tidak sahnya puasa orang yang berniat setelah terbitnya fajar. Ini
 adalah pendapat mayoritas Al Malikiah, Asy Syafi'iyah, dan Al 
Hanabilah, serta dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, An Nawawi, Ibnu Taimiyah, 
Ash Shan'ani dan Asy Syaukani.
 

 
 Kemudian, apa hukum orang yang berpuasa sementara yang bersangkutan lupa tidak berniat hingga terbit fajar? 
 
 Untuk memperoleh jawabannya kita perlu menelaah beberapa pendapat di 
kalangan ulama. Pertama, pendapat mazhab Hanafiyah yang mengatakan bahwa
 lebih baik bila niat puasa dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, 
karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan 
setelah terbitnya fajar, maka tidak sah puasanya. 
 
 Kedua, 
pendapat mazhab Malikiyah yang mengatakan bahwa niat dianggap sah jika 
dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun 
apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari 
sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari di 
mana yang bersangkutan sedang berpuasa, maka puasanya tidak sah.
 
 Ketiga, pendapat mazhab Syafi'iyah yang mengatakan bahwa untuk semua 
jenis puasa wajib niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa 
sunnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum 
tergelincirnya matahari. Karena Nabi SAW pada suatu hari berkata pada 
Aisyah: "Apakah kamu mempunyai makanan?" Jawab 'Aisyah: "Tidak punya". 
Lalu Nabi SAW berkata: "Kalau begitu aku puasa". Lantas Aisyah 
mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: "Adakah 
sesuatu yang bisa dimakan?" Jawab Aisyah: "Ada". Lantas Nabi berkata: 
"Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa".
 
 Keempat, pendapat mazhab Hambaliyah yang mengharuskan niat dilakukan 
pada malam hari, untuk semua jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, 
niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu dzuhur (dengan syarat 
belum makan atau minum sedikitpun sejak fajar).
 
 Wallahu alam bis-shawab.
 
  Sumber: Tau Gak Sih? Fanspage on Facebook
 
 
 
 
 
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment
Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel
NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA
CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya
TAKKAN KAMI TAMPILKAN
Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian