Saturday, July 27, 2013

HUKUM PUASA TAPI LUPA BERNIAT

Apa hukumnya puasa kelupaan baca niat puasa? Dan bagaimana puasa seseorang yang kelupaan baca niat tersebut?

Sahabat yang dikasihi Allah. Sebagaimana niat pada tiap-tiap ibadah, niat merupakan salah satu rukun dalam puasa. Dengan demikian puasa Ramadan wajib berniat, yakni dilaksanakan mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya.

Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya setiap amalan itu (sah atau tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan." (HR Al Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khattab).

Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar dan Hafshah radhiallahu 'anhuma bahwa keduanya berkata: "Barangsiapa yang tidak memalamkan niatnya sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR Abu Daud no 2454, At Tirmizi no 730, An Nasai (4/196), dan Ibnu Majah no 1700).

Hadis ini disebutkan oleh sejumlah ulama mempunyai hukum marfu', yakni dihukumi kalau Nabi yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan sesuatu yang bukan berasal dari ijtihad dan pendapat pribadi. Berdasarkan hadis ini jelas bahwa waktu niat adalah sepanjang malam sampai terbitnya fajar. Hadis ini juga menunjukkan bahwa wajib berniat untuk puasa Ramadan dari malam hari serta tidak sahnya puasa orang yang berniat setelah terbitnya fajar. Ini adalah pendapat mayoritas Al Malikiah, Asy Syafi'iyah, dan Al Hanabilah, serta dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, An Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ash Shan'ani dan Asy Syaukani.
Kemudian, apa hukum orang yang berpuasa sementara yang bersangkutan lupa tidak berniat hingga terbit fajar?

Untuk memperoleh jawabannya kita perlu menelaah beberapa pendapat di kalangan ulama. Pertama, pendapat mazhab Hanafiyah yang mengatakan bahwa lebih baik bila niat puasa dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, maka tidak sah puasanya.

Kedua, pendapat mazhab Malikiyah yang mengatakan bahwa niat dianggap sah jika dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari di mana yang bersangkutan sedang berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Ketiga, pendapat mazhab Syafi'iyah yang mengatakan bahwa untuk semua jenis puasa wajib niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi SAW pada suatu hari berkata pada Aisyah: "Apakah kamu mempunyai makanan?" Jawab 'Aisyah: "Tidak punya". Lalu Nabi SAW berkata: "Kalau begitu aku puasa". Lantas Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: "Adakah sesuatu yang bisa dimakan?" Jawab Aisyah: "Ada". Lantas Nabi berkata: "Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa".

Keempat, pendapat mazhab Hambaliyah yang mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semua jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu dzuhur (dengan syarat belum makan atau minum sedikitpun sejak fajar).

Wallahu alam bis-shawab.

Sumber: Tau Gak Sih? Fanspage on Facebook

No comments:

Post a Comment

Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel

NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA

CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya

TAKKAN KAMI TAMPILKAN




Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian