Apa hukumnya puasa kelupaan baca niat puasa? Dan bagaimana puasa seseorang yang kelupaan baca niat tersebut?
Sahabat yang dikasihi Allah. Sebagaimana niat pada tiap-tiap ibadah,
niat merupakan salah satu rukun dalam puasa. Dengan demikian puasa
Ramadan wajib berniat, yakni dilaksanakan mulai terbenamnya matahari
sampai terbitnya fajar di setiap harinya.
Nabi Shallallahu
alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya setiap amalan itu (sah atau
tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan
apa yang dia niatkan." (HR Al Bukhari dan Muslim dari Umar bin
Al-Khattab).
Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu
Umar dan Hafshah radhiallahu 'anhuma bahwa keduanya berkata:
"Barangsiapa yang tidak memalamkan niatnya sebelum terbitnya fajar maka
tidak ada puasa baginya." (HR Abu Daud no 2454, At Tirmizi no 730, An
Nasai (4/196), dan Ibnu Majah no 1700).
Hadis ini disebutkan
oleh sejumlah ulama mempunyai hukum marfu', yakni dihukumi kalau Nabi
yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan sesuatu yang bukan berasal
dari ijtihad dan pendapat pribadi. Berdasarkan hadis ini jelas bahwa
waktu niat adalah sepanjang malam sampai terbitnya fajar. Hadis ini juga
menunjukkan bahwa wajib berniat untuk puasa Ramadan dari malam hari
serta tidak sahnya puasa orang yang berniat setelah terbitnya fajar. Ini
adalah pendapat mayoritas Al Malikiah, Asy Syafi'iyah, dan Al
Hanabilah, serta dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, An Nawawi, Ibnu Taimiyah,
Ash Shan'ani dan Asy Syaukani.
Kemudian, apa hukum orang yang berpuasa sementara yang bersangkutan lupa tidak berniat hingga terbit fajar?
Untuk memperoleh jawabannya kita perlu menelaah beberapa pendapat di
kalangan ulama. Pertama, pendapat mazhab Hanafiyah yang mengatakan bahwa
lebih baik bila niat puasa dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar,
karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan
setelah terbitnya fajar, maka tidak sah puasanya.
Kedua,
pendapat mazhab Malikiyah yang mengatakan bahwa niat dianggap sah jika
dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun
apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari
sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari di
mana yang bersangkutan sedang berpuasa, maka puasanya tidak sah.
Ketiga, pendapat mazhab Syafi'iyah yang mengatakan bahwa untuk semua
jenis puasa wajib niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa
sunnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum
tergelincirnya matahari. Karena Nabi SAW pada suatu hari berkata pada
Aisyah: "Apakah kamu mempunyai makanan?" Jawab 'Aisyah: "Tidak punya".
Lalu Nabi SAW berkata: "Kalau begitu aku puasa". Lantas Aisyah
mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: "Adakah
sesuatu yang bisa dimakan?" Jawab Aisyah: "Ada". Lantas Nabi berkata:
"Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa".
Keempat, pendapat mazhab Hambaliyah yang mengharuskan niat dilakukan
pada malam hari, untuk semua jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah,
niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu dzuhur (dengan syarat
belum makan atau minum sedikitpun sejak fajar).
Wallahu alam bis-shawab.
Sumber: Tau Gak Sih? Fanspage on Facebook
Post a Comment
Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel
NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA
CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya
TAKKAN KAMI TAMPILKAN
Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian