Monday, March 3, 2014

SIAPAKAH PROFESSOR ITU?





Ikubaru's Blogzia-Gelar Professor merupakan Gelar tertinggi dalam pencapaian akademik seorang dosen. Gelar Professor berasal dari kata dalam Bahasa Latin yang memiliki makna sebagai orang yang berprofesi sebagai pakar dalam bidang tertentu, namun dalam isitilah akademik, Professor merupakan salah satu gelar yang didapatkan seorang dosen dari pencapaian akademik dengan melalui berbagai proses akademik melalui institusi Pendidikan Tinggi baik Negeri maupun Swasta.


Dalam proses pencapaian akademik menjadi Professor, seseorang harus memilki persyaratan sebagai berikut:

Syarat Pertama

SEORANG PROFESSOR HARUS MEMILIKI GELAR DOKTORAL (S3)

Syarat yang pertama ini mengisyaratkan bahwa seorang professor harus lulus S3 dengan kata lain harus memiliki gelar Doktor. Hal ini dibuktikan dalam Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 Pasal 1 ayat 13 butir 1 yang berbunyi:
 (13) e. Khusus bagi kenaikan jabatan ke Guru Besar harus pula memenuhi syarat tambahan yaitu mempunyai kemampuan akademik membimbing Calon Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
1). Memiliki pendidikan Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan. 
Di dalam ketentuan pembukaan PT baru, prodi baru dan perpanjangan ijin prodi, persyaratan kualifikasi dosen juga berpedoman pada S1 setara D4, S2 setara Sp.I dan S3 setara Sp.II.  Jadi jelas seadainya sudah pegang ijazah Sp.II untuk mengusulkan jabatan GB atau Profesortak perlu kuliah S3 lagi. - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/04/06/haruskah-profesor-bergelar-doktor-s3.html#sthash.b4mw2J9I.dpuf

Syarat Kedua

UNTUK MENJADI PROFESSOR MINIMAL HARUS MEMILIKI PANGKAT AKADEMIK LEKTOR KEPALA

Lektor Kepala merupakan pangkat akademik seorang dosen yang telah mencapai golongan ruang IV/a (Pembina), golongan ruang IV/b (Pembina Tingkat I), dan golongan ruang IV/c (Pembina Utama Muda). Lektor Kepala juga sering disebut sebagai Asisten Professor, oleh karena itu untuk mencapai Gelar Professor maka harus melalui Pangkat Akademik Lektor Kepala. 

Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Seorang Lektor Kepala diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal Strata 3 (S3), begitu juga untuk Gelar Professor (Pasal 26 Ayat 3). Selain itu, untuk mencapai Pangkat Akademik Lektor Kepala diwajibkan untuk memiliki publikasi di jurnal terakreditasi, ..... (Pasal 26 Ayat 4).

Syarat Ketiga

PROFESSOR HARUS MEMILIKI PUBLIKASI DAN PENELITIAN

Seseorang yang telah mencapai Pangkat Akademik Lektor Kepala yang ingin naik menjadi Professor diwajibkan untuk membuat Publikasi Internas dalam Jurnal yang Terakreditasi. Menurut Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Pasal Pasal 26 Ayat 4:
Kenaikan jabatan ke Guru Besar wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal Pasal 26 Ayat 4)

Syarat Keempat

PROFESSOR HARUS MEMILIKI PENGALAMAN MENGAJAR MINIMAL 10 TAHUN

Hal ini diungkapkan menurut Pasal 26 Butir 4 PermenPan & RB No. 36 Tahun 2013
Profesor harus memiliki:
4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Seorang Professor juga memiliki Tugas dalam hal:
  1. Memberi materi kuliah dan memimpin seminar sesuai dengan bidang ilmu yang dikuasainya;
  2. Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya;
  3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
  4. Melatih para akademisi muda atau mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak, termasuk dalam menguji karya tulis Mahasiswa.
Untuk itulah dalam mendapatkan Gelar Professor tidak bisa dikatakan mudah, harus memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang. Dalam kasus ini sebuah Gelar Professor tidak mengenal "Professor Causa" atau Professor Pemberian.

Referensi Penulisan:
Calon Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu
syarat sebagai berikut ;
1). Memiliki pendidikan Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan. - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/04/06/haruskah-profesor-bergelar-doktor-s3.html#sthash.b4mw2J9I.dpuf
(13) e. Khusus bagi kenaikan jabatan ke Guru Besar harus pula memenuhi
syarat tambahan yaitu mempunyai kemampuan akademik membimbing
Calon Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu
syarat sebagai berikut ;
1). Memiliki pendidikan Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan. - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/04/06/haruskah-profesor-bergelar-doktor-s3.html#sthash.b4mw2J9I.dpuf
(13) e. Khusus bagi kenaikan jabatan ke Guru Besar harus pula memenuhi
syarat tambahan yaitu mempunyai kemampuan akademik membimbing
Calon Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu
syarat sebagai berikut ;
1). Memiliki pendidikan Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan. - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/04/06/haruskah-profesor-bergelar-doktor-s3.html#sthash.b4mw2J9I.dpuf
(13) e. Khusus bagi kenaikan jabatan ke Guru Besar harus pula memenuhi
syarat tambahan yaitu mempunyai kemampuan akademik membimbing
Calon Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satu
syarat sebagai berikut ;
1). Memiliki pendidikan Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) dalam bidang yang sesuai dengan penugasan. - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/04/06/haruskah-profesor-bergelar-doktor-s3.html#sthash.b4mw2J9I.dpuf



1 comment:

  1. Wah harus jadi profesor itu cukup susah ya gan :D
    tetapi kalau di niati atau cita2nya bisa jadi sih hehe :D

    ReplyDelete

Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel

NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA

CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya

TAKKAN KAMI TAMPILKAN




Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian