Sebelum mengetahui lebih dalam mengenai pemerintahan, ada baiknya mengetahui pengertian antara pemerintah dan pemerintahan, serta perbedaaannya.
Pemerintah merupakan gejala sosial di masyarakat dimana adanya hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan individu, kelompok dengan kelompok, maupun antar individu dengan kelompok. Gejala ini terdapat pada suatu saat di dalam suatu masyarakat. Suatu pemerintah dapat dipahami dalam dua sudut pandang arti, pemerintahan dalam arti luas meliputi keseluruhan kegiatan pengurusan negara oleh semua lembaga pemegang kekuasaan negara dan dalam lingkup wilayah negara, sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah pelaksanaan pengurusan negara yang dilaksanakan eksekutif .
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah merupakan gejala sosial di masyarakat dimana adanya hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan individu, kelompok dengan kelompok, maupun antar individu dengan kelompok. Gejala ini terdapat pada suatu saat di dalam suatu masyarakat. Suatu pemerintah dapat dipahami dalam dua sudut pandang arti, pemerintahan dalam arti luas meliputi keseluruhan kegiatan pengurusan negara oleh semua lembaga pemegang kekuasaan negara dan dalam lingkup wilayah negara, sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah pelaksanaan pengurusan negara yang dilaksanakan eksekutif .
Strong (dalam Suradinata, 1998:5) menyebutkan pemerintah harus memiliki tiga hal untuk mengatur kekuasaannya, yakni pertama mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara kedalam maupun keluar. Kedua, mempunyai kekuatan legislative dalam arti membuat undang-undang, serta ketiga ialah mempunyai kekuatan financial, yaitu kekuasaan untuk mengumpulkan atau menarik uang (pajak) dari masyarkat untuk menutupi pembiayaan dalam pemerintahan Negara.
Selain itu, pemerintah dapat dibedakan antara pemerintah sebagai alat (tool) negara yang menjalankan fungsi dan tugas dan pemerintah sebagai fungsi dari pemerintah. Pemerintah dalam pengertian pertama sebagai organ. Negara dapat dibedakan pula antara pemerintah dalam arti luas (macro) dan pemerintah dalam arti sempit (micro). Pemerintah dalam arti sempit (micro) disamping kekuasaan eksekutif sedangkan dalam arti luas (macro) disamping kekuasaan eksekutif adalah juga kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. (Widjaja,1997)
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Secara sederhana pengertian pemerintahan dikatakan sebagai lembaga negara yang terorganisir dan memperlihatkan serta menjalankan kekuasaannya. Hal ini dapat dipahami bahwa pemerintahan tanpa kekuasaan tidak mungkin akan dapat berjalan. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan kekuasaan diperlukan untuk menggerakan berbagai aktivitas baik di bidang eksekutif dalam arti luas termasuk militer, legislatif maupun yudikatif.
Secara sederhana pengertian pemerintahan dikatakan sebagai lembaga negara yang terorganisir dan memperlihatkan serta menjalankan kekuasaannya. Hal ini dapat dipahami bahwa pemerintahan tanpa kekuasaan tidak mungkin akan dapat berjalan. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan kekuasaan diperlukan untuk menggerakan berbagai aktivitas baik di bidang eksekutif dalam arti luas termasuk militer, legislatif maupun yudikatif.
Pemerintahan paling sedikit mempunyai empat arti, yaitu pertama, menunjuk kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksankan kontrol atas pihak lain (the activity or process of governing). Kedua menunjuk segala permasalahan negara dalam mana kegiatan atau proses diatas dijumpai (state of affairs). Ketiga merujuk pada orang-orang yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah. Serta Keempat merujuk pada cara metode atau system dengan nama sesuatu masyarakat tertentu diperintah.
Dalam arti umum pemerintahan digolongkan sebagai segala usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan nasional. Sedangkan pemerintahan dalam arti khusus adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh kekuasaan eksekutif dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Menurut Rasyid (1997:11) tugas-tugas pokok pemerintahan dapat mencakup tujuh bidang pelayanan :
Dalam arti umum pemerintahan digolongkan sebagai segala usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan nasional. Sedangkan pemerintahan dalam arti khusus adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh kekuasaan eksekutif dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Menurut Rasyid (1997:11) tugas-tugas pokok pemerintahan dapat mencakup tujuh bidang pelayanan :
- Menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan yang dapat menggulingkan.
- Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontokan-gontokan diantara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
- Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatar belakangi keberadaan mereka.
- Melakukan pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin tidak dikerjakan oleh lembaga non pemerintah atau yang akan lebih baik jika di kerjakan oleh pemerintah.
- Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial : membantu orang miskin dan memelihara orang-orang cacat, jompo dan anak terlantar; menampung serta menyalurkan para gelandangan ke sektor kegiatan produktif dan semacamnya.
- Menetapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mengendalikan laju inflasi, mendorong pencciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik dan antar bangsa, serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat.
- Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup seperti air, tanah dan hutan.
PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Dalam pengertian awam terkadang masih terjadi satu persepsi antara pemerintah dan pemerintahan. Menurut Suradinata (1996:5) “pemerintah sebagai kata benda mempunyai makna sebagai sesuatu kekuasaan untuk memerintah suatu negara, sedangkan pemerintahan adalah suatu kegiatan, proses atau suatu prosedur bagaimana menjalankan perbuatan pemerintahan dari suatu negara”. Jadi secara konseptual kata pemerintah dalam batasan yang lebih lengkap dipahami sebagai organisasi negara yang menjalankan kekuasaan. Sedangkan pemerintahan dapat dipahami sebagai kekuasaan yang dijalankan.
MANAJEMEN PEMERINTAHAN
Dalam hal pemerintahan juga diperlukan manajemen yang baik dalam mengatur berjalannya suatu organisasi pemerintahan. Sama seperti dengan perusahaan, dalam sebuah organisasi pemerintahan juga diperlukan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Suradinata (1998:14) menjelaskan mengenai pengertian manajemen pemerintahan ialah suatu kegiatan atau usaha-usaha untuk mencapai tujuan negara dengan menggunakan berbagai sumber yang dikuasai oleh negara”. Tujuan Negara yang dituju dalam sebuah manajemen pemerintahan ialah kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik yang optimal (Good Governance) dalam penyelengaraannya. Hal ini berbeda dengan manajemen sebuah perusahaan yang berbasis pada profit.
Sebagai suatu ilmu Manajemen pemerintahan bersifat sangat spesifik. Hal ini disebabkan oleh adanya unsur publik dan kekuasaan sebagai elemen dasar manajemen pemerintahan. Atas kenyataan inilah, maka manajemen pemerintahan akan sangat banyak berkaitan dengan aspek politik, sosial budaya, ekonomi dan beberapa aspek lainnya yang menyangkut masyarakat luas.
Menurut Suradinata (1997:9) menjelaskan mengenai beberapa prinsip-prinsip dalam manajemen pemerintahan yang ada, yakni sebagai berikut:
- Adanya Pembagian kerja (Job description) mulai dari lembaga tinggi hingga unit-unit terkecil dibawahnya.
- Wewenang dan tanggung jawab seseorang yang menjabat suatu unit atau lembaga pemerintahan.
- Kedisiplinan, ketertiban dan kerja keras seorang pegawai pemerintahan atau seseorang yang menjabat unit tertentu dalam pemerintahan yang berlandaskan pada ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, moralitas yang tinggi, dan kejujuran.
- Mekanisme kerja yang jelas agar terciptanya satu perintah yang jelas sehingga takkan terjadi tumpang tindih dalam perintah akibat ketidakjelasan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum.
- Memperhitungkan masa yang akan datang dengan strategi program jangka pendek, menengah maupun jangka panjang agar lebih baik pada masa sekarang
- Penyesuaian pada lingkungan social dan fisik
- Adanya penghargaan pada pegawai dalam bentuk financial dan status social demi kesejahteraan pegawai.
- Adanya budaya etos kerja yang dilandasi kejuangan yang tinggi
mantap gan.. maju trussss
ReplyDeletekunjungi juga pelajarlog.blogspot.com