BREAKING NEWS

Tuesday, April 30, 2013

TEORI KREDIT




Kata Kredit berasal dari bahasa latin yakni creader yang berarti percaya. Dari asal katanya istilah kredit memiliki arti khusus yakni meminjamkan uang atau penundaan pembayaran suatu barang, dimana pemberian kredit ini didasarkan oleh kepercayaan antara kreditur (Lembaga Keuangan) kepada debitur (Seseorang atau kelompok).Secara Umum kredit diartikan sebagai suatu peminjaman sejumlah modal oleh pemilik modal kepada pengguna modal dimana terdapat unsur kepercayaan berupa keyakinan diberikan kepada penerima kredit bahwa pinjaman yang disepakati akan terlaksana dengan baik.

Menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang No 7 tahun 1992 menjelaskan mengenai pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara kreditur dan pihak lain yang dapat mewajibkan pihak peminjam untuk melunasinya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Kredit merupakan ikatan perjanjian yang disertai dengan dokumen-dokumen legal antara pihak kreditur dengan pihak debitur yang menerima suatu prestasi yang berupa uang dan jasa pengembaliannya dilakukan pada waktu tertentu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu terdapat beberapa intisari dari kredit, yakni:

  1. Kepercayaan berarti bahwa terdapat kepercayaan dari pemberi kredit untuk menyalurkan kreditnya pada penerima kredit. Penyaluran kredit ini dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Penyaluran kredit ini akan diterima kembali dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  2. Tenggang Waktu berarti bahwa diperlukan waktu yang memisahkan antara penyaluran kredit dengan balas jasa  yang akan diterima dimasa mendatang.
  3. Resiko berarti bahwa dalam waktu pemberian kredit terdapat resiko yang akan diperhitungkan. Semakin panjang jangka waktu kredit yang diberikan, maka semakin besar pula resikonya. 
  4. Prestasi berarti bahwa penyaluran kredit tidak hanya berupa uang saja tapi biosa juga dengan menggunakan barang dan jasa.
Secara garis besar fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian perdagangan dan keuangan yakni sebagai berikut:
  1. Kredit adalah salah satu stabilitas ekonomi
  2. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat
  3. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
  4. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
  5. Kredit dapat meningkatkan peredaran lalu lintas uang
  6. Kredit juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional

JENIS-JENIS KREDIT

 Kredit terdiri dari beberapa jenis dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari segi penyalur kredit kepada penerima kredit dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Kredit Perbankan, yakni kredit yang dilakukan oleh perbankan pada masyarakat untuk kegiatan usaha masyarakat. Contohnya Bank Rakyat Indonesia menyalurkan kredit untuk pemberdayaan usaha masyarakat.
  2. Kredit Likuidasi, yakni kredit yang diberikan Bank Sentral kepada bank-bank yang beroperasi di wilayahnya, seperti Bank Indonesia menyalurkan kredit pada bank-bank yang ada di Indonesia.
  3. Kredit Langsung, yakni kredit yang diberikan oleh Bank Sentral kepada Lembaga pemerintah untuk melaksanakan program pemerintahan.
Dari segi tujuan penggunaannya kredit dapat dikelompokkan menjadi:
  1. Kredit kumulatif, yakni kredit uang yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk konsumsinya, misalnya penggunaan kartu kredit yang digunakan untuk membayar konsumsi seseorang.
  2. Kredit Produktif dapat dibagi menjadi:
  • Kredit Investasi, yakni kredit yang digunakan untuk pembiayaan modal tetap, berupa peralatan produksi, gedung dan lain-lain.
  • Kredit Eksploitasi, yakni kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan dan usaha akan modal kerja seperti bahan baku, persediaan produk akhir, dan barang dalam proses piutang.

ANALISIS PEMBERIAN KREDIT

Menurut Dahlan (1992:13) Pemberian Kredit dilaksanakan oleh kreditur setelah dilakukan analisis permohonan kredit yang diajukan oleh debitur. Pemberian kredit ini juga tergantung dari jenis dan fungsi kredit yang akan tersedia.

Dalam menanggapi permohonan kredit, pihak bank melakukahn evaluasi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan calon debitur dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari resiko yang mungkin akan timbul dan memastikan bahwa kredit yang diberikan akan aman, baik daris egi kredit maupun bunga yang akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Untuk itu diperlukan analisis dalam mempertimbangkan kelayakan kredit dengan menggunakan konsep 5C, yakni Character, Capasity, Capital, Collateral, dan Condition.
  1. Character ialah karakter dari calon debitur tersebut. Pertimbangan ini dimaksudkan untuk menghidari resiko yang tidak menguntungkan kedua pihak. Karakter seorang calon debitur dapat diketahui melalui cara ia mendandatangani berkas pendaftaran (borang) debitur.
  2. Capasity ialah penilaian mengenai calon debitur utnuk mengelola perusahaan agar dapat menghasilkan keuntungan untuk melunasi kreditnya.
  3. Capital ialah pertimbangan dalam hal modal atau kekuatan finansial perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan.
  4. Collateral ialah jaminan yang digunakan oleh debitur untuk menjamin kredit yang ia peroleh.
  5. Condition ialah kondisi ekonomi yang secara tidak langsung mempengaruhi perusahaan dari debitur untuk menghasilkan keuntungan.

PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT

Prosedur pemberian kredit adalah rangkaian kegiatan pemberian kredit yang terkoordinir dilakukan berulang-ulang untuk melaksanakan aktivitas perusahaan. Prosedur pemberian kredit dapat digambarkan dengan:

  1. Permohonan Kredit mencangkup permohonan baru untuk mendapatkan kredit, permohonan tambahan suatu kredit yang sedang berjalan, permohonan perpanjangan masalah kredit yang sudah berakhir.
  2. Analisa Kredit mencangkup persiapan pekerjaan pengurai untuk mengetahui keputusan permohonan kredit. Dan menyusun laporan analisa yang diperlukan utnuk pertimbangan selanjutnya.
  3. Keputusan Penerimaan Kredit ialah wewenang dari pejabat bank untuk dapat menerima atau menolak permohonan kredit.
  4. Adiministrasi Kredit ialah kegiatan yang memberikan pelayanan terhadap pemberian kredit.
  5. Pencairan Kredit ialah transaksi menggunakan kredit yang disetujui oleh perusahaan.
  6. Pengawasan Kredit ialah penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan perusahaan yang disalurkan di bidang perkreditan.
  7. Pelunasan Kredit merupakan dipenuhinya seluruh kewajiban kredit nasabah terhadap perusahaan yang berkaibat terhapusnya kegiatan perjanjian kredit.

Share this:

1 comment :

  1. thax atas informasinya sob..nambah ilmu.. :) jangn lpa knjngannya di http://anaxpangandaran.blogspot.com/

    ReplyDelete

Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel

NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA

CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya

TAKKAN KAMI TAMPILKAN




Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian

 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes