Ikubaru's Blogzia-Berjualan merupakan suatu kegiatan
perekonomian dalam rangka mencari nafkah keluarga. Kegiatan Berjualan atau berdagang pula terjadi ketika adanya barang yang diperjualbelikan dan adanya orang yang bertindak sebagai pembeli ataupun penjual, serta adanya akad dalam kegiatan perdagangan tersebut. Dalam Islam kegiatan Perdagangan dikenal dengan istilah Mua'amalah.
Kegiatan Mu'amalah merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam Islam. Hukum dasar perdagangan ialah Al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dalam kegiatan perdagangan ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh kedua pihak, yakni adanya saling menguntungkan diantara kedua pihak dan dilakukan atas dasar suka sama suka diantara keduanya. Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa' [4]:29, Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa' [4]:29)
Selain peraturan yang menyangkut mengenai kegiatan teknis perdangan, Islam juga mengatur mengenai waktu-waktu mana saja yang diperbolehkan dan juga dilarang untuk melakukan perdangangan. Timbul pertanyaan, Bolekhkah Berjualan Ketika Waktu tertentu seperti waktu Jum'atan?
Dalam Al-Qur'an, Allah mengatur mengenai kegiatan perdagangan yang dilakukan pada waktu Shalat Jum'at:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui (QS Al Jumu’ah [62]: 9)
Berdasarkan ayat ini pula kita diperintahkan untuk mengingat Allah dan meninggalkan kegiatan jual-beli ketika adzan Jum'at berkumandang. Menurut Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa jual beli mulai adzan Jum’at
adalah terlarang atau hukumnya haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah,
Syafi’iyah dan Hambali.
Kegiatan jual beli ini pada dasarnya kegiatan paling menyibukkan bagi pelakunya, apabila pelakunya tidak pintar-pintar mengatur waktu dalam kegiatan perdangan, maka dapat dikatakan sebagai orang yang lalai dengan perintah Allah. Khusus pada waktu Shalat Jum'at, kegiatan perdangangan memang dapat melalaikan pelakunya sehingga pelakunya dalam mengingat Allah (Shalat Jum'at).
Menurut kitab Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Adapun orang yang terkena larangan berdagang pada saat waktu Shalat Jum'at ialah sebagai berikut:
- Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak
kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut.
Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat
ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak
terkena larangan jual beli kala itu.
- Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah adzan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah.
- Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan
mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam
keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus
beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah.
- Jual beli dilakukan setelah adzan Jum’at saat imam naik mimbar.
Adapun bagi orang yang tidak terkena larangan diatas, seperti wanita atau anak kecil melakukan transaksi jual beli dengan orang yang terkena larangan diatas pada saat waktu shalat Jum'at, maka kedua pihak tersebut terkena dosa. Imam Nawawi Rahimahullah berkata:
“Jika dua orang melakukan transaksi
jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka
kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain
lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri.
Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud
tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini
sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap
sah, namun berdosa).”
Ketika adzan Jum'at berkumandang kita sebagai Muslimin diwajibkan Shalat Jum'at. Adapun menurut Jumhur Ulama dari 4 Mahzab adzan Jum'at yang dimaksud ialah ketika adzan kedua pada rangkaian ritual Ibadah Shalat Jum'at, yakni pada saat Khatib naik mimbar. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2/145) berkata panggilan adzan tersebut:
“Adzan di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan adzan kedua tersebut, sama saja apakah adzan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).”
Adapun pada beberapa Masjid menerapkan Tiga kali Adzan, namun yang menjadi acuan ialah adzan ketika Khatib hendak naik mimbar. Hal ini dijelaskan dalam hadits As Saib bin Yazid Radhiyallahu ‘Anhu:
Dahulu adzan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar.
Ini dillakukan di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakr dan
‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Namun, di masa ‘Utsman Radhiyallahu ‘Anhu
karena terlalu banyaknya jama’ah, beliau menambahkan adzan sampai tiga
kali di Zaura’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zaura’ adalah salah satu tempat
di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912)
Ibnu Katsir Rahimullah menjelaskan mengenai nida / panggilan shalat (adzan) yang dimaksud dalam pembahasan ini dari Hadits diatas:
Yang dimaksud dengan nida’ ini adalah nida’ kedua yang
telah dipraktikkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
yaitu apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar. Karena pada saat
itu adzan dikumdangkan di depan beliau. Makanya adzan inilah yang
dimaksudkan. Adapun nida’/adzan pertama yang telah ditambah oleh
Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radliyallahu ‘Anhu adalah karena
manusia (umat Islam) di kala itu semakin banyak.
Referensi Penulisan:
apapun alasannya wajib meninggalkan jual beli untuk melaksanakan shalat jum'at
ReplyDeletepengetahuan tentang islam yang baik akan sangat bermanfaat bagi kita semua, kalau didaerah sya transaksi jual beli semua tutup, alhamdulillah :), artikel yang sangat bermanfaat,boleh nga saya share?
ReplyDelete