BREAKING NEWS

Wednesday, January 30, 2013

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN INDONESIA

Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ” hal ini dalam kapasitasnya tujuan Negara hukum formal. “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ” hal ini dalam pengertian hukum material. “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ” hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat internasional. 

Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional harus berdasar pada nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, jiwa dan raga. Pembangunan nasioanl sebagai upaya praksis haruslah berdasar pada paradigma hakikat manusia “monopluralis”.


  • Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
     Pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi system etika dalam pengembangan IPTEK. Sila Ketuhanan yang Maha Esa mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan rasional dan irrasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistemik di alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah bersifat beradab. Pengembangan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia.

Sila Persatuan Indonesia mengkomplementasikan universalia internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, yakni kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

Sila  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik.

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yakni keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, dengan Tuhan, dengan manusia lainnya, dengan masyarakat bangsa dan Negara, serta dengan alam lingkungannya. (T. Jacob, 1986)

Kesimpulannya bahwa pada hakikatnya sila-sila Pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK.

  • Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Negara untuk mencapai tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada hakikat manusia. Hakikat manusia adalah ‘Monoplularis’ artinya meliputi unsur rohani-jasmani, individu-makhluk social serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal inilah yang sering diungkapkan dalam pelaksanaan pembangunan bahwa pembnagunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap.

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik Negara. Telah diungkapkan oleh para pendiri Negara, misalnya menurut Drs. Moh. Hatta agar memberikan dasar-dasar moral supaya Negara tidak berdasarkan kekuasaan, oleh karena itu dalam politik Negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara Negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urutan-urutan sistematis, bahwa dalam politik Negara harus pada kerakyatan (Sila IV), adapun pengembangan dan aktualisasi politik Negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral Ketuhanan (Sila I), moral kemanusiaan (Sila II) dan moral persatuan (Sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan politik Negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (Sila V).

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Ekonomi
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto,1999). Ekonomi haruslah berdasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan. Ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli, dan lainnya yang menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Sosial-Budaya
Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya berisfat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai sebagai makhluk yag berbudaya. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial-budaya. Sebagai keragka kesadaran Pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan (2) transedentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (Koentowijoyo, 1986).

Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Pertahanan-Keamanan
Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pokok pendukung Negara. 

Pertahanan dan Keamanan Negara harus didasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Sila I dan II), didasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dan seluruh warga sebagai warga negara (Sila III). Pertahanan dan Keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemausiaan (Sila IV) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial).

  • Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Indonesia. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan menghendaki untuk hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan umat manusia dari laki-laki dan perempuan yang berbangsa-bangsa dan berkelompok lainnya.

Negara menegaskan dalam Pokok Pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas  dasar kemanusiaan yang adil beradab”. Hal ini berarti bahwa kehidupan dalam Negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan. 

Kehidupan beragama dalam Negara Indonesia dewasa ini harus dkembangkan kearah terciptanya bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasarkan nilai keanusiaan yang beradab.

Share this:

1 comment :

  1. Terima kasih infonya gan, sangat bermanfaat, itu gan ada yang salah, yang poleksosbud hankam baris ke lima, sama paragraf terakhir, diedit ya gan, tapi blognya tetep bagus

    ReplyDelete

Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel

NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA

CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya

TAKKAN KAMI TAMPILKAN




Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian

 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes