Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Tujuan Negara yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945, yakni: “Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ” hal ini dalam
kapasitasnya tujuan Negara hukum formal. “Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ” hal ini dalam
pengertian hukum material. “ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial ” hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat
internasional.
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma
pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek
pembangunan nasional harus berdasar pada nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila.
Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis”
meliputi susunan kodrat manusia, jiwa dan raga. Pembangunan nasioanl sebagai
upaya praksis haruslah berdasar pada paradigma hakikat manusia “monopluralis”.
- Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Pancasila merupakan suatu
kesatuan yang sistematis haruslah menjadi system etika dalam pengembangan IPTEK. Sila Ketuhanan yang Maha Esa mengkomplementasikan ilmu pengetahuan,
mencipta, perimbangan rasional dan irrasional, antara akal, rasa, dan kehendak.
Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan
sebagai bagian yang sistemik di alam yang diolahnya (T. Jacob, 1986).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan dasar moralitas bahwa
manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah bersifat beradab. Pengembangan IPTEK
harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia.
Sila Persatuan Indonesia mengkomplementasikan universalia
internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK
hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, yakni kebesaran bangsa serta
keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mendasari pengembangan
IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan
untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK menghargai
kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengkomplementasikan
pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan, yakni keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, dengan
Tuhan, dengan manusia lainnya, dengan masyarakat bangsa dan Negara, serta
dengan alam lingkungannya. (T. Jacob, 1986)
Kesimpulannya bahwa pada hakikatnya sila-sila Pancasila harus merupakan
sumber nilai, kerangka berpikir serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK.
- Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Negara untuk mencapai
tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada hakikat manusia. Hakikat manusia
adalah ‘Monoplularis’ artinya
meliputi unsur rohani-jasmani, individu-makhluk social serta manusia sebagai
pribadi-makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal inilah yang sering diungkapkan dalam
pelaksanaan pembangunan bahwa pembnagunan hakikatnya membangun manusia secara
lengkap.
Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Bidang Politik
Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik Negara. Telah
diungkapkan oleh para pendiri Negara, misalnya menurut Drs. Moh. Hatta agar
memberikan dasar-dasar moral supaya Negara tidak berdasarkan kekuasaan, oleh
karena itu dalam politik Negara termasuk para elit politik dan para
penyelenggara Negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urutan-urutan sistematis, bahwa
dalam politik Negara harus pada kerakyatan (Sila IV), adapun pengembangan dan
aktualisasi politik Negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral
Ketuhanan (Sila I), moral kemanusiaan (Sila II) dan moral persatuan (Sila III).
Adapun aktualisasi dan pengembangan politik Negara demi tercapainya keadilan
dalam hidup bersama (Sila V).
Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Bidang Ekonomi
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bias
dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto,1999). Ekonomi
haruslah berdasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan.
Ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari
pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli,
dan lainnya yang menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Bidang Sosial-Budaya
Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya berisfat humanistik,
artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat
dan martabat manusia sebagai sebagai makhluk yag berbudaya. Pancasila merupakan
sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial-budaya. Sebagai
keragka kesadaran Pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1) universalisasi,
yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan (2)
transedentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan
spiritual (Koentowijoyo, 1986).
Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Bidang Pertahanan-Keamanan
Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai
kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan Negara harus dikembalikan
pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pokok pendukung Negara.
Pertahanan dan Keamanan Negara harus didasarkan pada tujuan demi
tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
(Sila I dan II), didasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dan seluruh
warga sebagai warga negara (Sila III). Pertahanan dan Keamanan harus mampu
menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemausiaan (Sila IV)
dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya
keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial).
- Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat
bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di
Indonesia. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, manusia wajib untuk beribadah
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan menghendaki untuk hidup saling menghormati,
karena Tuhan menciptakan umat manusia dari laki-laki dan perempuan yang
berbangsa-bangsa dan berkelompok lainnya.
Negara menegaskan dalam Pokok Pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil beradab”. Hal
ini berarti bahwa kehidupan dalam Negara mendasarkan pada nilai-nilai
Ketuhanan.
Kehidupan beragama dalam Negara Indonesia dewasa ini harus dkembangkan
kearah terciptanya bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasarkan
nilai keanusiaan yang beradab.
Terima kasih infonya gan, sangat bermanfaat, itu gan ada yang salah, yang poleksosbud hankam baris ke lima, sama paragraf terakhir, diedit ya gan, tapi blognya tetep bagus
ReplyDelete