Perkoperasian Indonesia dimulai pada tahun 1895 oleh Raden Arya Wiriaatmadja, seorang patih dari dari Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank berbentuk koperasi yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Tujuan pendirian bank ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai agar tidak terlilit hutang dari rentenir. Bank Koperasi ini pun mendapat dukungan dari Residen Purwokerto waktu itu, E. Sieburg.
Pada tahun 1898 jangkauan bank koperasi ini diperluas ke sektor pertanian (Hulp Spaarbank en Lanbowcrediet Bank) dengan meniru pola koperasi yang dikembangkan di Jerman. Semakin pesatnya koperasi di Hindia Belanda membuat Pemerintah Kolonial Belanda mengawasi secara ketat gerak gerik koperasi pribumi. Untuk menandingi koperasi pribumi Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Algemen Volkscrediet Bank.
Selain membuat tandingan koperasi, Pemerintah Kolonial Belanda juga menghambat perkembangan Koperasi Indonesia dengan memberlakukan Peraturan Koperasi No 431 tahun 1915 yang menagtur administrasi pendirian koperasi. Peraturan ini memberatkan karena perizinan dan masalah teknis dipersulit, serta dalam pendanaan awal yang sangat mahal. Akan tetapi pada tahun 1920 Peraturan ini ditinjau kembali oleh DR. J.H. Booke dengan disusunya peraturan Koperasi No 91 tahun 1927. Peraturan ini mendorong kembali masyarakat untuk mendirikan koperasi. Tercatat pada tahun 1939 koperasi yang tumbuh di Indonesia sebanyak 1712 koperasi dengan anggota sebanyak 14.134 orang.
Pada zaman Pendudukan Jepang Peraturan Kopersi zaman Belanda disesuaikan dengan Peraturan Militer Jepang No. 23 Pasal 2 yang mengatur seluruh perkumpulan termasuk koperasi harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Jepang.
Untuk menarik simpati dari rakyat Indonesia, Pemerintah Jepang membuat propaganda koperasi yang dikenal dengan Kumiai. Pada awalnya Kumiai menarik simpati masyarakat pribumi, akan tetapi pada akhirnya Kumiai hanya menjadi lumbung pangan untuk kepentingan perang melawan sekutu.
Pada masa pasca-kemerdekaan Koperasi Indonesia mulai bangkit kembali dengan berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Untuk menyelaraskan pada semangat kekeluargaan Pemerintah Indonesia pun melakukan re-organisasi struktur jawatan koperasi dan perdagangan.
Pada masa demokrasi terpimpin Pemerintah Indonesia membuat PP No. 60 tahun 1959 yang menerangkan fungsi Koperasi Indonesia dalam praktik ekonomi terpimpin. Dengan Pertauran ini membuat koperasi banyak mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat.
Pada tahun 1965 terjadi pergolakan G-30 S/PKI yang membuat PP No 60 tahun 1959 digantikan dengan UU NO. 14 tahun 1965 tenang Koperasi. UU ini membuat citra koperasi memburuk karena koperasi dianggap sebagai alat kepentingan bagi sebagian kelompok.
Pada pemerintahan orde baru UU No. 14 tahun 1965 diganti menjadi UU No. 12 tahun 1967 tentang Koperasi. Pemberlakuan UU Koperasi ini membuat diberlakukannya rehabilitasi koperasi. Program pengembangan pada awal orde baru ialah dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan gabungan dari beberapa Koperasi kecil pertanian di desa-desa. Dengan kebijakan ini jumlah koperasi meningkat pesat hingga sampai pada Pelita V saja jumlah koperasi mencapai 37.560 koperasi dengan anggota mencapai 19.167.776 orang. Untuk volume usaha hingga Pelita V mencapai angaka Rp 4,9 Triliyun.
Diberlakukannya UU No. 12 tahun 1967 secara kuantitatif sangat pesat perkembangannya, akan tetapi secara kualitatif koperasi sangat lemah karena kuatnya ketergantungan koperasi terhadap Pemerintah dan fasilitasnya. Untuk itu UU No. 12 tahun 1967 digantikan menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi yang hingga saatini masih berlaku. Perubahan kepada UU No. 25 tahun 1992 dilakukan secara menasar yakni mengubah arti dari Koperasi tersebut serta teknis pelaksanaannya.
Post a Comment
Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel
NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA
CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya
TAKKAN KAMI TAMPILKAN
Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian