BREAKING NEWS

Thursday, March 28, 2013

PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi merupakan pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah suatu koperasi. Secara terperinci prinsip koperasi mengatur kepemilikan modal koperasi serta pola pembagian sisa hasil usaha. Prinsip koperasi inilah yang membedakan secara mendasar denga perusahaan yang lainnya.

Menurut Fauget (1951) dalam bukunya The Cooperative Sector menjelaskan ada 4 prinsip dalam koperasi, yani sebagai berikut:
  1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan;
  2. Adanya ketentuan dan peraturan tentang persamaan hak antar anggota;
  3. Adanya  ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi;
  4. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggota.
Prinsip-prinsip koperasi memiliki banyak rumusan di masing-masing negara bergantung pada situasi negara tersebut. Prinsip koperasi bermula di Rochdale yang dikenal dengan "The Principal of Rochdale". Prinsip ini menjelaskan:
  1. Barang yang dijual dalam koperasi ialah bukan barang palsu dengan timbangan yang benar;
  2. Penjualan dilakukan secara tunai;
  3. Harga barang sesuai dengan harga pasar;
  4. Sisa hasil usaha dibagikan pada para anggota berdasarkan perimbangan jumlah pembelian tiap anggota;
  5. Seorang anggota hanya memiliki satu suara dalam koperasi;
  6. Netral dalam politik dan keagamaan.
Untuk dapat menyatukan prinsip koperasi agar bersifat umum, International Cooperation Association (ICA) berinisiatif merumuskan prinsip-prinsip koperasi. Berdasarkan kongres ICA ke 23 tahun 1966 di Wina, Austria dirumuskan prinsip-prinsip yakni sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Koperasi diselenggarakan secara demokratis;
  3. Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya;
  4. Sisa hasil usaha yang berasal dari koperasi menjadi hak milik anggota;
  5. Koperasi harus menyelenggarakan pelatihan pada anggota, pengurus, pegawai koperasi, dan masyarakat pada umumnya.
  6. Seluruh koperasi yang ada disuatu negara harsulah menyelenggarakan usaha sesuai dari kepentingan anggota.

  PRINSIP KOPERASI INDONESIA



Prinsip Koperasi Indonesia dinyatakan dalam pasa 5 ayat 1 UU No 25 tahun 1992 tenatng Koperasi yakni sebagai berikut:
  1. Kenaggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pmebagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal;
  5. Kemadirian.

Share this:

Post a Comment

Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel

NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA

CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya

TAKKAN KAMI TAMPILKAN




Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian

 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes