BREAKING NEWS

Wednesday, April 10, 2013

MANAJEMEN KOPERASI


Manajemen merupakan hal yang paling inti dalam mengelola suatu organisasi termasuk koperasi. Pengelolaan koperasi perlu dilakukan seperti pengelolaan badan usaha lainnya yakni meliputi fungsi manajemen, seperti Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, dan Pengawasan.

Menurut Prof. Ewell Roy (dalam Limbong, 2010) menjelaskan bahwa manajemen koperasi melibatkan unsur-unsur seperti anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi. Dalam hal ini seorang manajer koperasi harus bisa mengorganisasikan unsur-unsur koperasi didalamnya agar mencapai produktivitas yang tinggi. Disisi lain seorang karyawan juga harus mampu menghubungkan antara manajemen dan anggota koperasi.


Manajemen koperasi dapat dilihat dari tiga sudut pandang yakni organisasi, proses dan gaya. Keberhasilan pengelolaan koperasi dapat dilihat dari kerjasama yang intens dari unsur-unsur koperasi dalam mengembangkan organisasi dan memberikan pelayanan yang terbaik pada anggota (A.H. Gophar dalam Limbong, 2010)

Dari segi proses, manajemen koperasi mengutamakan kebersamaan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan Gaya dalam sudut pandang koperasi ialah  Gaya manajemen yang dianut koperasi ialah gaya partisipatif (Participation Management) dimana anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengatur perusahannya.

FUNGSI MANAJEMEN

Sama seperti badan usaha atau perusahaan sebuah koperasi pun harus memiliki fungsi-fungsi manajemen dalam pengelolaannya. Berikut merupakan aplikasi fungsi manajemen dalam koperasi:

  • Fungsi Perencanaan (Planning)
    Perencanaan merupakan suatu proses perumusan program dan anggarannya yang dilakukan suatu koperasi dalam pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan. Perencanaan strategis koperasi perlu diterapkan agar tujuan koperasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dalam koperasi diperlukan analisis SWOT dalam pencapaian tujuan koperasi.
Dalam Pelaksanaan operasionalisasi dari perencanaan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Pengurus bersama manajer menyusun rencana kerja operasional, baik jangka panjang maupun jangka pendek;
  2. Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas;
  3. Manajer harus membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada;
  4. Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan;
  5. Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan dan anggota guna mencapai tujuan yang ditetapkan;
  6. Pengurus membuat rencana penerimaan yang akan diperoleh koperasi. 
  • Fungsi Pengorganisasian (Organizing)

    Tujuan dari pengorganisasian dalam koperasi ialah untuk mengelompokkan kegiatan, SDM, dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari perencanaan dilakukan secara efektif dan efisien. Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam pengorganisasian koperasi yakni jenis struktur organisasi koperasi yang akan diselenggarakan. Jenis struktur organisasi ini dapat dibagi menjadi:
  1. Struktur fungsional yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya.
  2. Struktur unit usaha yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan unit usahanya.
  3. Struktur matriks yakni gabungan antara struktur fungsional dan struktur unit usaha.
  • Fungsi Pelaksanaan (Actuating)

    Pelaksanaan dalam koperasi merupakan penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi dan unsur dalam koperasi. Secara keseluruhan tanggung jawab fungsi pelaksanaan ialah tanggung jawab seluruh pengurus koperasi. Untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif diperlukan pengangkatan pengelola sebagai pelaksana harian koperasi. Aspek terpenting dalam pelaksanaan rencana-rencana koperasi adalah koordinasi antar unsur koperasi.

    Dengan koordinasi maka para anggota koperasi dapat mengetahui tugas dan tanggung jawabnya. Koordinasi dalam koperasi dapat dilakuakn dengan cara:
  1. Mengadakan pertemuan resmi antara manajer dan staf karyawan guna membahas tugas rutin masing-masing.
  2. Mengadakan pertemuan resmi antara semua unsur koperasi yang disebut Rapat Anggota.
  • Fungsi Pengawasan (Controlling)

    Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992, pengawasan pelaksanaan kegiatan koperasi dilaksankan oleh Pengawas. Seorang Pengawas diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan wewenang dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki koperasi. Untuk mempermudah kerja pengawasan, seorang pengawas dapat dibantu oleh pihak luar, yakni Akuntan Publik.

    Dengan adanya pengawasan oleh berbagai pihak baik dari dalam maupun luar koperasi, maka dengan ini dapat diperoleh manfaat dari pengawasan ini, yakni:
  1. Dapat diketahui kemajuan yang diraih dalam pelaksanaan perencanaan;
  2. Dapat meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan didapat;
  3. Dapat menentukan tindakan pencegahan apa yang akan diperlukan utnuk menghadapi permasalahan;
  4. Memberikan masukkan yang dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan yang akan datang;
  5. Mengetahui adanya penyimpangan terhadap perencanaan sedini mungkin. 
Referensi:

  1. Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat.
  2. Baswir, Revrisond. 2010. Koperasi Indonesia Edisi Pertama.

Share this:

1 comment :

  1. salam jempol depinsa ya ^_^
    senang singgah disini..
    jgan kapok singgah ke blog saya ya..
    postingannya sudah bagus, semoga bisa diambil manfaat berbagai pihak ya..
    ammiin

    ReplyDelete

Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel

NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA

CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya

TAKKAN KAMI TAMPILKAN




Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian

 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes