BREAKING NEWS

Monday, April 28, 2014

DASAR-DASAR PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Ikubaru's Blogzia-Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH. dalam Mardiasmo (2009:1), Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat diraasakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dalam pelaksanaannya Pajak berfungsi membiayai pengeluaran pemerintah (Budgetair), dan digunakan untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang Sosial-Ekonomi (Regulerend )

Sebelum membahas mengenai Pajak Penghasilan, ada baiknya Anda membaca mengenai Teori Dasar Perpajakan: Ikubaru's Blogzia: Dasar-Dasar Perpajakan

Salah satu jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Subjeknya ialah Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan telah diatur melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. UU Pajak Penghasilan ini mengatur mengenai Pemungutan Pajak dari Penghasilan Wajib Pajak yang diperolehnya dalam tahun pajak (1 tahun). UU Pajak Penghasilan juga mengatur mengenai pemungutan pajak dari penerimaan hadiah yang diperoleh oleh Wajib Pajak. 

UU Pajak Penghasilan ini menganut asas materiil yakni penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.

SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK

Dalam pemungutan pajak penghasilan terdapat Subjek Pajak dan Wajib Pajak Penghasilan. Adapun yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan ialah:
  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum dibagikan sebagai salah satu kesatuan sebagai pengganti yang berhak
  3. Perusahaan/Badan/Koperasi/Yayasan
  4. Bentuk Usaha Tetap
Dari Subjek Pajak diatas terbagi menjadi 2 jenis Subjek Pajak, yakni Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri terdiri dari:
    • Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan
    • Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
    • Badan yang didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia
    • Warisan yang belum dibagikan sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  2. Subjek Pajak Luar Negeri terdiri dari:
    • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan
    • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
    • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, namun menerima dan memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Subjek Pajak Badan Dalam Negeri menjadi Wajib Pajak sejak didirikan. Sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri baik orang pribadi maupun Badan sekaligus menjadi Wajib Pajak, karena mereka menerima dan memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Adapun yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak ialah:
  1. Kantor Perwakilan Asing di Indonesia, seperi Kedutaan Besar dan Konsulat Jendral
  2. Pejabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat Jendral dari Negara Asing beserta staff
  3. Organiasi Internasional dimana Indonesia tergabung didalamnya dan tidak menjalankan usaha dalam rangka menghasilkan penghasilan di Indonesia.
  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dimana bukan orang Indonesia dan tidak menjalankan usaha dalam rangka mendapatkan penghasilan di Indonesia.

OBJEK PAJAK

Adapun yang termasuk dalam Objek Pajak Penghasilan ialah:
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honor, komisi atau bonus, gratifikasi, uang pensiun dan lain sebagainya kecuali yang telah diatur oleh Undang-Undang
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba Usaha yang dilakukan di Indonesia
  4. Keuntungan karena Penjualan atau karena pengalihan harta
  5. Penerimaan Kembali Pembayaran Pajak yang Telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
  7. Dividen yang diterima
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  9. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebanan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  12. Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang Asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. Premi Asuransi
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh dari perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. Tambahan kekayaan Netto yang berasal dari penghasilan yang beluim dikenakan pajak
  17. Penghasilan dari usaha berbasis Syari'ah
  18. Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan 
  19. Surplus Bank Indonesia
Adapun yang tidak tergolong Wajib Pajak ialah:
  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan yang diterima oelh Penerima Zakat yang berhak
  2. Harta Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikrodan kecil.
  3. Warisan
  4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dan diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak
  6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  7. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak tertentu
  8. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang Pendidikan atau bidang Penelitian dan Pengembangan
  9. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu 
  10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura berupa bagian Laba dari Badan Pasangan usaha yang dididrikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  11. Bagian Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
  12. iuran yang diterima dan diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Mneteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai
  13. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun yang sebagaimana dimaksudpada nomor 12.

Mnegenai Teknis Penghitungan Pajak Penghasilan akan dibahas pada artikel berikutnya mengani TEKNIS PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN


Share this:

3 comments :

  1. Wah saya jadi makin tahu nih tentang pajak penghasilan :) makasih gan informasinya :)

    ReplyDelete
  2. Wah ini informasi yang sangat berguna nih, saya jadi makin tahu tentang pajak :)

    ReplyDelete
  3. Ane dah kena npwp lumayan lama..mending taat pajak sih..bawaanya tenang and ga was"..he he

    ReplyDelete

Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel

NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA

CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya

TAKKAN KAMI TAMPILKAN




Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian

 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes