BREAKING NEWS

Sunday, October 27, 2013

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

Ikubaru's Blogzia:Label Ekonomi-Pada awalnya pajak yang dibayarkan berbentuk upeti yang harus dibayarkan oleh rakyat. Upeti ini merupakan tanda takluk atau persembahan kepada Raja. Upeti yang dibayarkan biasanya berbentuk emas, hasil pertanian, bahkan bisa juga wanita dijadikan sebagai upeti. Seiring berjalannya waktu, Upeti ini berkembang menjadi pajak yang dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.


Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH. dalam Mardiasmo (2009:1), Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat diraasakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari pengertian diatas, setidaknya Pajak memiliki unsur-unsur seperti:
  1. Iuran rakyat untuk Negara
  2. Haruslah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
  3. Tanpa jasa timbal (kontraprestasi) dari Negara yang langsung dapat ditunjuk
  4. Untuk membiayai Rumah Tangga Negara

FUNGSI PAJAK

Pajak merupakan Iuran rakyat kepada Negara mempunyai beberapa fungsi utama, yakni Fungsi Budgetair dan Fungsi Regulerend.


Fungsi Budgetair adalah fungsi pajak dimana pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sedangkan Fungsi Regulerend adalah fungsi pajak dimana pajak digunakan untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang Sosial-Ekonomi. Selain itu Pajak memiliki fungsi lain, seperti:
  1. Fungsi Pemerataan, yang berfungsi dalam pemerataan pembangunan Negara.
  2. Fungsi Stabilitas, yang berfungsi dalam menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri.
  3. Fungsi Redistribusi, yang berfungsi untuk membangun sarana umum untuk kepentingan masyarakat.

JENIS-JENIS PAJAK

Pajak dapat dikelompokkan menjadi berbagai kategori, yakni berdasarkan Golongannya, Sifatnya, dan Lembaga Pemungutnya. Jenis-jenis Pajak dapat dikelompokkan seperti tabel dibawah ini:


TEORI PUNGUTAN PAJAK

Dalam memungut pajak dari masyarakat ada beberapa teori yang digunakan oleh Negara, yakni:
  1. Teori Asumsi, yakni teori pungutan pajak dimana Negara harus melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya.
  2. Teori Kepentingan, yakni teori pungutan pajak dimana didasarkan pada kepentingan masing-masing rakyatnya.
  3. Teori Daya Pikul, yakni teori pungutan pajak dimanadidasarkan pada daya pikul (kemampuan) masing-masing orang atau individu.
  4. Teori Bakti, yakni teori pungutan pajak dimana adanya kesadaran rakyat untuk membayarkan pajaknya.
  5. Teori Asas Daya Beli, yakni teori pungutan pajak dimana didasarkan pada akibat pembelian barang oleh seseorang.
Dalam pemungutan pajak ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
  1. Pemungutan Pajak harus adil
  2. Pemungutan Pajak harus didasarkan pada Undang-Undang
  3. Pemungutan Pajak harus efisien
  4. Tidak mengganggu perekonomian
  5. Sistem Pemungutan Pajak harus sederhana
Menurut Para ahli, syarat-syarat pemungutan pajak ini terbagi menjadi beberapa asas yang mendasarinya. Asas-asas tersebut bisa dilihat pada tabel berikut:


TARIF PAJAK

Dalam penarikan pajak ada 4 tipe tarif pajak yang dapat dikenakan, yakni sebagai berikut:
  1. Tarif Proposional, adalah tarif pajak yang memiliki presentase yang tetap. Berapapun besar nilainya, presentase-nya akan selalu tetap. Contoh: PPN 10% terhadap makanan di restoran.
  2. Tarif Tetap, adalah tarif pajak yang bersifat tetap berapapun jumlah yang dikenai pajaknya. Contoh: Bea Materai 6.000.
  3. Tarif Progresif, adalah tarif pajak dimana presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak-nya semakin besar pula. Contoh: Pasal 17 UU PPh.
  4. Tarif Degresif, adalah tarif pajak dimana presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajaknya semakin besar.  
Referensi Tulisan:
Mardiasmo. 2009. Pepajakan Edisi 2009.
Waluyo, Bambang P. 2013. Diktat Perkuliahan Perpajakan.

Sumber gambar: akademimerdeka.org 

Share this:

3 comments :

  1. thanks infonya..
    nice to share...
    -salam damai-

    ReplyDelete
  2. Orang pintar selalu bayar pajak. Di tunggu komentarnya http://film--korea.blogspot.com/2013/10/hikikomori-loner-sinopsis.html

    ReplyDelete

Perhatian!! Berkomentarlah yang RELEVAN dan Baik sesuai dengan Isi Artikel

NO IKLAN / SPAMMING DALAM BENTUK APAPUN
NO LINK AKTIF
NO SARA

CATATAN:
Komentar yang hanya berisi:
-Makasih gan
-Sipp
-Nice Info, gan makasih
-Bagus gan artikelnya

TAKKAN KAMI TAMPILKAN




Bagi Kalian yang tidak memiliki ID G+ atau Blog, kalian masih bisa berpartisipasi dengan menggunakan Open ID dengan mengisi ID Facebook Kalian

 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes