BREAKING NEWS
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Tuesday, April 30, 2013

TEORI KREDIT




Kata Kredit berasal dari bahasa latin yakni creader yang berarti percaya. Dari asal katanya istilah kredit memiliki arti khusus yakni meminjamkan uang atau penundaan pembayaran suatu barang, dimana pemberian kredit ini didasarkan oleh kepercayaan antara kreditur (Lembaga Keuangan) kepada debitur (Seseorang atau kelompok).Secara Umum kredit diartikan sebagai suatu peminjaman sejumlah modal oleh pemilik modal kepada pengguna modal dimana terdapat unsur kepercayaan berupa keyakinan diberikan kepada penerima kredit bahwa pinjaman yang disepakati akan terlaksana dengan baik.

Menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang No 7 tahun 1992 menjelaskan mengenai pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara kreditur dan pihak lain yang dapat mewajibkan pihak peminjam untuk melunasinya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Kredit merupakan ikatan perjanjian yang disertai dengan dokumen-dokumen legal antara pihak kreditur dengan pihak debitur yang menerima suatu prestasi yang berupa uang dan jasa pengembaliannya dilakukan pada waktu tertentu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu terdapat beberapa intisari dari kredit, yakni:

  1. Kepercayaan berarti bahwa terdapat kepercayaan dari pemberi kredit untuk menyalurkan kreditnya pada penerima kredit. Penyaluran kredit ini dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Penyaluran kredit ini akan diterima kembali dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  2. Tenggang Waktu berarti bahwa diperlukan waktu yang memisahkan antara penyaluran kredit dengan balas jasa  yang akan diterima dimasa mendatang.
  3. Resiko berarti bahwa dalam waktu pemberian kredit terdapat resiko yang akan diperhitungkan. Semakin panjang jangka waktu kredit yang diberikan, maka semakin besar pula resikonya. 
  4. Prestasi berarti bahwa penyaluran kredit tidak hanya berupa uang saja tapi biosa juga dengan menggunakan barang dan jasa.
Secara garis besar fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian perdagangan dan keuangan yakni sebagai berikut:
  1. Kredit adalah salah satu stabilitas ekonomi
  2. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat
  3. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
  4. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
  5. Kredit dapat meningkatkan peredaran lalu lintas uang
  6. Kredit juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional

JENIS-JENIS KREDIT

 Kredit terdiri dari beberapa jenis dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari segi penyalur kredit kepada penerima kredit dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Kredit Perbankan, yakni kredit yang dilakukan oleh perbankan pada masyarakat untuk kegiatan usaha masyarakat. Contohnya Bank Rakyat Indonesia menyalurkan kredit untuk pemberdayaan usaha masyarakat.
  2. Kredit Likuidasi, yakni kredit yang diberikan Bank Sentral kepada bank-bank yang beroperasi di wilayahnya, seperti Bank Indonesia menyalurkan kredit pada bank-bank yang ada di Indonesia.
  3. Kredit Langsung, yakni kredit yang diberikan oleh Bank Sentral kepada Lembaga pemerintah untuk melaksanakan program pemerintahan.
Dari segi tujuan penggunaannya kredit dapat dikelompokkan menjadi:
  1. Kredit kumulatif, yakni kredit uang yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk konsumsinya, misalnya penggunaan kartu kredit yang digunakan untuk membayar konsumsi seseorang.
  2. Kredit Produktif dapat dibagi menjadi:
  • Kredit Investasi, yakni kredit yang digunakan untuk pembiayaan modal tetap, berupa peralatan produksi, gedung dan lain-lain.
  • Kredit Eksploitasi, yakni kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan dan usaha akan modal kerja seperti bahan baku, persediaan produk akhir, dan barang dalam proses piutang.

ANALISIS PEMBERIAN KREDIT

Menurut Dahlan (1992:13) Pemberian Kredit dilaksanakan oleh kreditur setelah dilakukan analisis permohonan kredit yang diajukan oleh debitur. Pemberian kredit ini juga tergantung dari jenis dan fungsi kredit yang akan tersedia.

Dalam menanggapi permohonan kredit, pihak bank melakukahn evaluasi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan calon debitur dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari resiko yang mungkin akan timbul dan memastikan bahwa kredit yang diberikan akan aman, baik daris egi kredit maupun bunga yang akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Untuk itu diperlukan analisis dalam mempertimbangkan kelayakan kredit dengan menggunakan konsep 5C, yakni Character, Capasity, Capital, Collateral, dan Condition.
  1. Character ialah karakter dari calon debitur tersebut. Pertimbangan ini dimaksudkan untuk menghidari resiko yang tidak menguntungkan kedua pihak. Karakter seorang calon debitur dapat diketahui melalui cara ia mendandatangani berkas pendaftaran (borang) debitur.
  2. Capasity ialah penilaian mengenai calon debitur utnuk mengelola perusahaan agar dapat menghasilkan keuntungan untuk melunasi kreditnya.
  3. Capital ialah pertimbangan dalam hal modal atau kekuatan finansial perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan.
  4. Collateral ialah jaminan yang digunakan oleh debitur untuk menjamin kredit yang ia peroleh.
  5. Condition ialah kondisi ekonomi yang secara tidak langsung mempengaruhi perusahaan dari debitur untuk menghasilkan keuntungan.

PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT

Prosedur pemberian kredit adalah rangkaian kegiatan pemberian kredit yang terkoordinir dilakukan berulang-ulang untuk melaksanakan aktivitas perusahaan. Prosedur pemberian kredit dapat digambarkan dengan:

  1. Permohonan Kredit mencangkup permohonan baru untuk mendapatkan kredit, permohonan tambahan suatu kredit yang sedang berjalan, permohonan perpanjangan masalah kredit yang sudah berakhir.
  2. Analisa Kredit mencangkup persiapan pekerjaan pengurai untuk mengetahui keputusan permohonan kredit. Dan menyusun laporan analisa yang diperlukan utnuk pertimbangan selanjutnya.
  3. Keputusan Penerimaan Kredit ialah wewenang dari pejabat bank untuk dapat menerima atau menolak permohonan kredit.
  4. Adiministrasi Kredit ialah kegiatan yang memberikan pelayanan terhadap pemberian kredit.
  5. Pencairan Kredit ialah transaksi menggunakan kredit yang disetujui oleh perusahaan.
  6. Pengawasan Kredit ialah penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan perusahaan yang disalurkan di bidang perkreditan.
  7. Pelunasan Kredit merupakan dipenuhinya seluruh kewajiban kredit nasabah terhadap perusahaan yang berkaibat terhapusnya kegiatan perjanjian kredit.

Wednesday, April 10, 2013

MANAJEMEN KOPERASI


Manajemen merupakan hal yang paling inti dalam mengelola suatu organisasi termasuk koperasi. Pengelolaan koperasi perlu dilakukan seperti pengelolaan badan usaha lainnya yakni meliputi fungsi manajemen, seperti Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, dan Pengawasan.

Menurut Prof. Ewell Roy (dalam Limbong, 2010) menjelaskan bahwa manajemen koperasi melibatkan unsur-unsur seperti anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi. Dalam hal ini seorang manajer koperasi harus bisa mengorganisasikan unsur-unsur koperasi didalamnya agar mencapai produktivitas yang tinggi. Disisi lain seorang karyawan juga harus mampu menghubungkan antara manajemen dan anggota koperasi.


Manajemen koperasi dapat dilihat dari tiga sudut pandang yakni organisasi, proses dan gaya. Keberhasilan pengelolaan koperasi dapat dilihat dari kerjasama yang intens dari unsur-unsur koperasi dalam mengembangkan organisasi dan memberikan pelayanan yang terbaik pada anggota (A.H. Gophar dalam Limbong, 2010)

Dari segi proses, manajemen koperasi mengutamakan kebersamaan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan Gaya dalam sudut pandang koperasi ialah  Gaya manajemen yang dianut koperasi ialah gaya partisipatif (Participation Management) dimana anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengatur perusahannya.

FUNGSI MANAJEMEN

Sama seperti badan usaha atau perusahaan sebuah koperasi pun harus memiliki fungsi-fungsi manajemen dalam pengelolaannya. Berikut merupakan aplikasi fungsi manajemen dalam koperasi:

  • Fungsi Perencanaan (Planning)
    Perencanaan merupakan suatu proses perumusan program dan anggarannya yang dilakukan suatu koperasi dalam pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan. Perencanaan strategis koperasi perlu diterapkan agar tujuan koperasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dalam koperasi diperlukan analisis SWOT dalam pencapaian tujuan koperasi.
Dalam Pelaksanaan operasionalisasi dari perencanaan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Pengurus bersama manajer menyusun rencana kerja operasional, baik jangka panjang maupun jangka pendek;
  2. Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas;
  3. Manajer harus membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada;
  4. Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan;
  5. Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan dan anggota guna mencapai tujuan yang ditetapkan;
  6. Pengurus membuat rencana penerimaan yang akan diperoleh koperasi. 
  • Fungsi Pengorganisasian (Organizing)

    Tujuan dari pengorganisasian dalam koperasi ialah untuk mengelompokkan kegiatan, SDM, dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari perencanaan dilakukan secara efektif dan efisien. Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam pengorganisasian koperasi yakni jenis struktur organisasi koperasi yang akan diselenggarakan. Jenis struktur organisasi ini dapat dibagi menjadi:
  1. Struktur fungsional yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya.
  2. Struktur unit usaha yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan unit usahanya.
  3. Struktur matriks yakni gabungan antara struktur fungsional dan struktur unit usaha.
  • Fungsi Pelaksanaan (Actuating)

    Pelaksanaan dalam koperasi merupakan penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi dan unsur dalam koperasi. Secara keseluruhan tanggung jawab fungsi pelaksanaan ialah tanggung jawab seluruh pengurus koperasi. Untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif diperlukan pengangkatan pengelola sebagai pelaksana harian koperasi. Aspek terpenting dalam pelaksanaan rencana-rencana koperasi adalah koordinasi antar unsur koperasi.

    Dengan koordinasi maka para anggota koperasi dapat mengetahui tugas dan tanggung jawabnya. Koordinasi dalam koperasi dapat dilakuakn dengan cara:
  1. Mengadakan pertemuan resmi antara manajer dan staf karyawan guna membahas tugas rutin masing-masing.
  2. Mengadakan pertemuan resmi antara semua unsur koperasi yang disebut Rapat Anggota.
  • Fungsi Pengawasan (Controlling)

    Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992, pengawasan pelaksanaan kegiatan koperasi dilaksankan oleh Pengawas. Seorang Pengawas diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan wewenang dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki koperasi. Untuk mempermudah kerja pengawasan, seorang pengawas dapat dibantu oleh pihak luar, yakni Akuntan Publik.

    Dengan adanya pengawasan oleh berbagai pihak baik dari dalam maupun luar koperasi, maka dengan ini dapat diperoleh manfaat dari pengawasan ini, yakni:
  1. Dapat diketahui kemajuan yang diraih dalam pelaksanaan perencanaan;
  2. Dapat meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan didapat;
  3. Dapat menentukan tindakan pencegahan apa yang akan diperlukan utnuk menghadapi permasalahan;
  4. Memberikan masukkan yang dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan yang akan datang;
  5. Mengetahui adanya penyimpangan terhadap perencanaan sedini mungkin. 
Referensi:

  1. Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat.
  2. Baswir, Revrisond. 2010. Koperasi Indonesia Edisi Pertama.

Tuesday, April 9, 2013

TEORI PRODUKSI


Produksi merupakan suatu kegiatan dimana terjadi pembuatan barang atau jasa yang bermanfaat bagi manusia. Dalam arti sempit produksi dapat diartikan sebagai proses pembuatan barang (fisik) yg semula tidak atau kurang berguna menjadi berguna.Selain itu, dalam arti luas, produksi merupakan  setiap aktivitas manusia yang dapat menciptakan nilai guna tertentu bagi manusia.

Sebuah Produksi yang dihasilkan oleh  produsen dimaksudkan untuk mencapai keuntungan yang diharapkan. Untuk mencapai keuntungan yang maksimum produsen harus memperhatikan faktor-faktor produksi yang ada dan mendayagunakannya. Selain itu, dalam mencpaai keuntungan yang maksimum produsen juga harus cermat dalam memperhitungkan beberapa hal, yakni:

  1. Apa dan berapa input (faktor produksi) yg harus digunakan?
  2. Berapa sebaiknya jumlah produk yang dihasilkan ?
  3. Berapa sebaiknya harga produk itu dijual di masyarakat ? 
Dalam analisa terhadap kegiatan produksi perlu dibedakan antara jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka panjang, semua faktor produksi dapat ditambah bila diperlukan, jadi semua faktor produksi termasuk input variabel (Variable Input). Dalam jangka pendek, ada sejumlah faktor produksi yang tidak dapat ditambah karena memerlukan perencanaan dan atau proses pembelian/ pembangunan yang cukup lama termasuk faktor produksi tetap (Fixed Input).

FUNGSI PRODUKSI

Suatu persamaan Fungsi Produksi dapat menunjukkan hubungan antara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang dihasilkan. Faktor produksi yang digunakan disebut Input sedangkan jumlah produksi yang dihasilkan disebut Output. Fungsi Produksi dapat dinyakatakan dalam rumus: 



Dimana Q merupakan Output yang dihasilkan dari berbagai faktor produksi, K merupakan Kapital (Modal), L merupakan Labour atau tenaga kerja, R merupakan Resource atau Sumberdaya, dan T merupakan Technology atau teknologi dan keterampilan yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Teori produksi yang sederhana menggambarkan hubungan antara tingkat produksi barang dengan satu faktor produksi. Dalam suatu produsen memiliki satu input variabel, yakni tenaga kerja dan memiliki faktor produksi yang tetap, seperti mesin, peralatan, perlengkapan dan tanah dapat diketahui hubungan antara Q atau TP dengan sejumlah alat analisa produksi seperti Marginal Product (MP), dan Average Product (AP). 
Marginal Product (MP) merupakan perubahan TP yang diakibatkan oleh perubahan penggunaan satu satuan. Bila input variabelnya L maka disebut Marginal Product of Labor atau MPL dan bila input variabelnya K maka disebut MPK. MP dapat dicari dengan cara:



Untuk faktor produksi dalam bentuk persamaan kita dapat menurunkan (Diferensisasi) persamaan tersebut.
Average Product (AP) merupakan rata-rata produksi yang dihasilkan oleh setiap penggunaan faktor produksi   variabel. Sama seperti MP, AP dapat dipengaruhi oleh beberapa input variable, yakni Labour (L) dan Kapital (K). AP dapat dicari dengan rumus:


HUKUM HASIL LEBIH YANG SEMAKIN BERKURANG

Hukum Hasil Lebih Yang Semakin Berkurang  menjelaskan sifat pokok dari hubungan diantara produksi dan tenaga kerja yang digunakan untuk mewujudkan produksi tersebut. Hukum ini menyatakan Apabila tenaga kerja terus menerus ditambah sebanyak satu unit, pada mulanya produksi total akan semakin banyak pertambahannya, akan tetapi sudah mencapai tingkat tertentu produksi tambahan akan semakin berkurang dan akhirnya mencapai nilai negatif.

Berlakunya Hukum Kenaikan Hasil yang Semakin Berkurang ini disebabkan  :

  1. kelangkaan faktor produksi yang berkualitas
  2. laju kejenuhan/keausan faktor produksi yang bersifat tetap
  3. meningkatnya kesulitan koordinasi gerak dan waktu seiring dengan pertambahan faktor produksi.

Untuk menghindari dampak dari hukum ini :

  1. Perbaikan teknologi yang digunakan dalam proses produksi
  2. membagi waktu produksi dan atau memisahkan lokasi produksi
Selain menggunakan analisa satu input variabel, dalam produksi dapat menggunakan semua input variabel dalam menganalisanya. Dalam keadaan semua input yang bersifat variabel maka perusahaan dapat menggunakan berbagai kombinasi perbandingan input untuk menghasilkan jumlah output yang sama.
Dalam analisa ini menggunakan garis isoquant. Garis isoquant berbentuk cembung ke titik origin karena dipengaruhi oleh Hukum Kenaikan Hasil yang Semakin Berkurang. Artinya Bila kapasitas produksi ingin dinaikkan 10 kali, maka penambahan M dan TK tidak selalu proposional, mungkin M hanya perlu ditambah 7 kali dan TKditambah mungkin cukup 8 kali.


Slope pada kurva isoquant menggambarkan  secara teknis  K dan L dapat saling diubah utk menghasilkan output yg sama. Tingkat batas penggantian secara teknis ini antar faktor produksi ini dinamakan Marginal Rate of Technical Substitution ( MRTS ). 




Bila yang diganti dari L ke K maka ditulis MRTS-LK dan ini dihitung dengan rumus :  





Bila yang diganti dari K ke L maka ditulis MRTS-KL dan ini dihitung dengan rumus :   
 

Referensi:
Bangun, N. 2013. Diktat Teori Ekonomi.
Sukirno, Sadono. 2012. Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga. 

Thursday, March 28, 2013

SEJARAH KOPERASI INDONESIA


Perkoperasian Indonesia dimulai pada tahun 1895 oleh Raden Arya Wiriaatmadja, seorang patih dari dari Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank berbentuk koperasi yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Tujuan pendirian bank ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai agar tidak terlilit hutang dari rentenir. Bank Koperasi ini pun mendapat dukungan dari Residen Purwokerto waktu itu, E. Sieburg.

Pada tahun 1898 jangkauan bank koperasi ini diperluas ke sektor pertanian (Hulp Spaarbank en Lanbowcrediet Bank) dengan meniru pola koperasi yang dikembangkan di Jerman. Semakin pesatnya koperasi di Hindia Belanda membuat Pemerintah Kolonial Belanda mengawasi secara ketat gerak gerik koperasi pribumi. Untuk menandingi koperasi pribumi Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Algemen Volkscrediet Bank.


Selain membuat tandingan koperasi, Pemerintah Kolonial Belanda juga menghambat perkembangan Koperasi Indonesia dengan memberlakukan Peraturan Koperasi No 431 tahun 1915 yang menagtur administrasi pendirian koperasi. Peraturan ini memberatkan karena perizinan dan masalah teknis dipersulit, serta dalam pendanaan awal yang sangat mahal. Akan tetapi pada tahun 1920 Peraturan ini ditinjau kembali oleh DR. J.H. Booke dengan disusunya peraturan Koperasi No 91 tahun 1927. Peraturan ini mendorong kembali masyarakat untuk mendirikan koperasi. Tercatat pada tahun 1939 koperasi yang tumbuh di Indonesia sebanyak 1712 koperasi dengan anggota sebanyak 14.134 orang.
Pada zaman Pendudukan Jepang Peraturan Kopersi zaman Belanda disesuaikan dengan Peraturan Militer Jepang No. 23 Pasal 2 yang mengatur seluruh perkumpulan termasuk koperasi harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Jepang. 

Untuk menarik simpati dari rakyat Indonesia, Pemerintah Jepang membuat propaganda koperasi yang dikenal dengan Kumiai. Pada awalnya Kumiai menarik simpati masyarakat pribumi, akan tetapi pada akhirnya Kumiai  hanya menjadi lumbung pangan untuk kepentingan perang melawan sekutu.

Pada masa pasca-kemerdekaan Koperasi Indonesia mulai bangkit kembali dengan berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Untuk menyelaraskan pada semangat kekeluargaan Pemerintah Indonesia pun melakukan re-organisasi struktur jawatan koperasi dan perdagangan.

Pada masa demokrasi terpimpin Pemerintah Indonesia membuat PP No. 60 tahun 1959 yang menerangkan fungsi Koperasi Indonesia dalam praktik ekonomi terpimpin. Dengan Pertauran ini membuat koperasi banyak mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat. 

Pada tahun 1965 terjadi pergolakan G-30 S/PKI yang membuat PP No 60 tahun 1959 digantikan dengan UU NO. 14 tahun 1965 tenang Koperasi. UU ini membuat citra koperasi memburuk karena koperasi dianggap sebagai alat kepentingan bagi sebagian kelompok.
Pada pemerintahan orde baru UU No. 14 tahun 1965 diganti menjadi UU No. 12 tahun 1967 tentang Koperasi. Pemberlakuan UU  Koperasi ini membuat diberlakukannya rehabilitasi koperasi. Program pengembangan pada awal orde baru  ialah dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan gabungan dari beberapa Koperasi kecil pertanian di desa-desa. Dengan kebijakan ini jumlah koperasi meningkat pesat hingga sampai pada Pelita V saja jumlah koperasi mencapai 37.560 koperasi dengan anggota mencapai 19.167.776 orang. Untuk volume usaha hingga Pelita V mencapai angaka Rp 4,9 Triliyun.

Diberlakukannya UU No. 12 tahun 1967 secara kuantitatif sangat pesat perkembangannya, akan tetapi secara kualitatif koperasi sangat lemah karena kuatnya ketergantungan koperasi terhadap Pemerintah dan fasilitasnya. Untuk itu UU No. 12 tahun 1967 digantikan menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi yang hingga saatini masih berlaku. Perubahan kepada UU No. 25 tahun 1992 dilakukan secara menasar yakni mengubah arti dari Koperasi tersebut serta teknis pelaksanaannya. 

PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi merupakan pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah suatu koperasi. Secara terperinci prinsip koperasi mengatur kepemilikan modal koperasi serta pola pembagian sisa hasil usaha. Prinsip koperasi inilah yang membedakan secara mendasar denga perusahaan yang lainnya.

Menurut Fauget (1951) dalam bukunya The Cooperative Sector menjelaskan ada 4 prinsip dalam koperasi, yani sebagai berikut:
  1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan;
  2. Adanya ketentuan dan peraturan tentang persamaan hak antar anggota;
  3. Adanya  ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi;
  4. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggota.
Prinsip-prinsip koperasi memiliki banyak rumusan di masing-masing negara bergantung pada situasi negara tersebut. Prinsip koperasi bermula di Rochdale yang dikenal dengan "The Principal of Rochdale". Prinsip ini menjelaskan:
  1. Barang yang dijual dalam koperasi ialah bukan barang palsu dengan timbangan yang benar;
  2. Penjualan dilakukan secara tunai;
  3. Harga barang sesuai dengan harga pasar;
  4. Sisa hasil usaha dibagikan pada para anggota berdasarkan perimbangan jumlah pembelian tiap anggota;
  5. Seorang anggota hanya memiliki satu suara dalam koperasi;
  6. Netral dalam politik dan keagamaan.
Untuk dapat menyatukan prinsip koperasi agar bersifat umum, International Cooperation Association (ICA) berinisiatif merumuskan prinsip-prinsip koperasi. Berdasarkan kongres ICA ke 23 tahun 1966 di Wina, Austria dirumuskan prinsip-prinsip yakni sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Koperasi diselenggarakan secara demokratis;
  3. Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya;
  4. Sisa hasil usaha yang berasal dari koperasi menjadi hak milik anggota;
  5. Koperasi harus menyelenggarakan pelatihan pada anggota, pengurus, pegawai koperasi, dan masyarakat pada umumnya.
  6. Seluruh koperasi yang ada disuatu negara harsulah menyelenggarakan usaha sesuai dari kepentingan anggota.

  PRINSIP KOPERASI INDONESIA



Prinsip Koperasi Indonesia dinyatakan dalam pasa 5 ayat 1 UU No 25 tahun 1992 tenatng Koperasi yakni sebagai berikut:
  1. Kenaggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pmebagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal;
  5. Kemadirian.
 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes