BREAKING NEWS
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Sunday, May 19, 2013

PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI


Dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat suatu Negara pasti akan mengupayakan tingkat pendapatan nasional negaranya naik dari waktu ke waktu. Peningkatan pendapatan nasional ini harus bisa lebih cepat daripada kenaikan penduduk negaranya. Didalam peningkatan pendapatan nasional ini dikenal pula beberapa pengertian yakni Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi.

Pertumbuhan Ekonomi merupakan kenaikan pendapatan nasional dengan dibarengi meningkatnya pendapatan perkapita dalam suatu periode tertentu. Sedangkan menurut Schumpeter mendefiniskan pertumbuhan ekonomi ialah kenaikan output (pendapatan nasional) yang disebabkan oleh pertambahan alami dari tingkat pertambahan penduduk dan tingkat tabungan. Pertumbuhan Ekonomi di suatu Negara akan dijadikan indikator dalam keberhasilan pembangunan ekonomi di negaranya. Angka Pertumbuhan Ekonomi berbentuk presentase dan bisa saja bernilai positif maupun negatif tergantung pada keadaan perekonomian di negaranya.

Pembangunan ekonomi merupakan proses kenaikan pendapatan nasional yang dibarengi dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, seperti perubahan peraturan yang berlaku dimasyarakat atau juga adat istiadat yang berlaku di masyarakat, dan lain sebagainya. Istilah pembangunan ekonomi banyak digunakan oleh Negara-negara berkembang menilai keberhasilan pembangunannya. 

Secara umum kedua istilah ini terlihat sama karena menerangkan perkembangan ekonomi hanya saja ada perbedaan dalam istilah ini. Istilah pertumbuhan ekonomi menerangkan mengenai gambaran umum tentang perkembangan ekonomi secara umum, sedangkan pembangunan ekonomi biasanya dipakai dalam menerangkan perkembangan ekonomi pada Negara-negara berkembang.

Dalam menganalisis pertumbuhan ekonomi diperlukan beberapa teori untuk mendasarinya. Ada 3 Teori pertumbuhan ekonomi yang banyak dipakai dalam menganalisis pertumbuhan ekonomi, yakni Teori Schumpeter, Teori Harrod-Domar, dan Teori  Klasik (Adam Smith).

TEORI SCHUMPETER
Teori Schumpeter menekankan pada pentingnya peranan pengusaha didalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan terus menerus membuat inovasi dalam kegiatan ekonomi. Teori memisalkan bahwa perekonomian sedang tidak berkembang akan tetapi dengan inovasi yang dilakukan oleh pengusaha akan membantu dalam meningkatkan tingkat perekonomian Negara dengan cara investasi dan kredit modal. Menurut Schumpeter makin tinggi tingkat kemajuan suatu perekonomian maka semakin terbatas dalam melakukan inovasi. Dengan hal ini maka perekonomian akan berjalan lambat.


TEORI HARROD-DOMAR
Teori Harrod-Domar menerangkan beberapa syarat yang harus dicapai untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat yakni dengan perkembangan investasi haruslah sama dengan perkembangan pendapatan nasional. Harrod-Domar mengemukakan bahwa barang-barang modal pada periode tertentu mencapai kapasitasnya, pengeluaran agregat yakni dirumuskan dengan AE=C+I dapat mengakibatkan kapasitas barang modal akan semakin naik dari periode sebelumnya. Selain itu, Teori Harrod-Domar menerangkan pula pertumbuhan ekonomi yang kuat akan dicapai apabila I + G + (X-M) secara signifikan bertambah.


TEORI KLASIK ADAM SMITH
Teori klasik Adam Smith menerangkan bahwa ada beberapa hal yang mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu Negara, yakni faktor kebutuhan individu, faktor peningkatan produkstivitas tenaga kerja, faktor akumulasi permodalan, faktor tingkat keuntungan yang diperoleh dari persaingan usaha, faktor agrobisnis dan bahan baku. Berdasarkan teori klasik diterangkan bahwa apabila suatu penduduk suatu Negara sedikit maka produksi marginal akan lebih tinggi dari pendapatan perkapita. Dan apabila penduduk suatu Negara banyak maka produksi marginal akan menurun sehingga  pendapatan perkapita dan pendapatan nasional akan melambat. Hal ini sejalan dengan hukum pertambahan yang semakin berkurang.

FAKTOR DAN KEBIJAKAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Ada beberapa faktor untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai suatu Negara, yakni faktor utama dan faktor pendukung. Faktor utama terdiri dari ketersediaan faktor-faktor produksi untuk kegiatan produksi. Dan faktor pendukung terdiri dari keadaan politik suatu Negara, perkembangan ekonomi dunia, dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu Negara yang berkaitan tentang perekonomian.


Berkaitan mengenai peraturan yang berlaku dalam suatu Negara, suatu pemerintahan suatu negara akan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dinegaranya. Kebijakan itu ialah kebijakan moneter, kebijakan fiscal, dan kebijakan pembentukan lembaga ekonomi. 

Kebijakan moneter meliputi kebijakan dalam mengatur lalu lintas uang yang beredar dimasyarakat, tingkat suku bunga, pengaturan valuta asing, serta pemberian fasilitas perkreditan.

Kebijakan Fiskal meliputi kebijakan perpajakan dan kebijakan pengaturan APBN dalam alokasi anggaran sector-sektor Negara.

Kebijakan Pembentukan lembaga keuangan meliputi kebijakan pembentukan peraturan berdirinya lembaga keuangan serta penciptaan iklim usaha dalam dunia usaha di suatu Negara.

Sumber:
Sukirno, Sadono. 2011. Makroekonomi Teori Pengantar
Soegiarto, Eddy. 2011. Pengantar Teori Ekonomi.
Putong, Iskandar. 2010. Pengantar Ekonomi Makro.

Thursday, May 2, 2013

TEORI MONETER




Teori Moneter merupakan cabang dari teori ekonomi dimana bidang bahasannya meliputi keuangan dan perbankan. Sejak tahun 1970-an lahirlah mazhab atau golongan monetaris yang dipelopori Milton Friedmann. Dengan lahirnya golongan monetaris ini banyak pemimpin suatu Negara beranggapan bahwa kebijakan moneter merupakan langkah starategis dalam mengendalikan perekonomian negaranya.Kebijakan Moneter banyak diterapkan untuk mengatur dan mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Kebijakan Moneter ini dilaksanakan melalui bank sentral.  Pengaturan jumlah uang yang beredar di masyarakat dimaksudkan untuk menanggulangi dampak dari inflasi dan deflasi yang akan berakibat pada perekonomian.

Teori Moneter mencakup berbagai permasalahan dan bidang analisis seperti uang dan perbankan. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang atau jasa dan kekayaan lainnya serta untuk alat pembayar hutang. Selain itu, bidang analisis teori moneter yang lainnya ialah perbankan. Menurut UU no. 10 tahun 1998, Perbankan merupakan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan dan dislaurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

TEORI UANG


 Sukirno (2011:267) menjelaskan pengertian uang merupakan benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan. Pada awalnya sistem tukar pembayaran memakai barang dengan barang atau yang disebut dengan sistem barter, kemudian akibat kurang efisiennya sistem barter ini maka dikembangkanlah sistem pembayaran uang yang terbuat dari logam dan kertas.

Fungsi uang dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli uang ini diartikan bahwa uang sebagai satuan alat hitung dan alat tukar, sedangkan fungsi turunan uang diartikan sebagai alat pembayaran dan pemindah kekayaan.

Dalam perkembangan teori uang berkembang pula berbagai teori-teori mengenai nilai uang tersebut. Teori nilai uang ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok teori, yakni Teori Uang Statis dan Teori Uang Dinamis.

Teori uang statis terdiri dari:
  1. Teori Metalis, yakni uang bernilai dari bahan metal yang bernilai
  2. Teori Konvensi, yakni uang yang bernilai atas dasar kesepakatan masyarakat
  3. Teori Nominalisme, yakni uang bernilai karena mempunyai daya beli atas barang dan jasa
  4. Teori Negara, yakni uang bernilai karena Negara menetapkan sebagai alat pembayaran yang sah
Teori uang dinamis terdiri dari:
  1. Teori kuantitas David Ricardo, yakni tinggi rendahnya nilai riil mata uang ditentukan oleh jumlah uang  yang beredar.
  2. Teori Kunatitas Irving Fisher, yakni tinggi rendahnya nilai riil mata uang ditentukan oleh jumlah dan kecepatan uang  yang beredar, serta dipengurhi jumlah transaksi keuangan. Teori ini dapat dirumuskan secara matematis yakni M.V = P.T
  3. Teori Ongkos Produksi, yakni uang yang beredar nilainya sama dengan biaya produksinya.
Dalam Perekonomian uang diciptakan dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan perdagangan atau tukar menukar baik antar pelaku perekonomian maupun antar negara. Selain itu juga uang dapat berperan mengenai masalah inflasi, permintaan dan penawaran uang, tingkat bunga bank, serta nilai tukar terhadap mata uang asing. Agar masyarakat menyetujui penggunaan barang sebagai uang yang berlaku haruslah memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
  2. Mudah dibawa dan disimpan
  3. Tahan lama
  4. Jumlahnya terbatas
  5. Bendanya memiliki mutu yang sama
Berdasarkan syarat-syarat diatas maka saat ini uang tidak hanya berbentuk logam dan kertas (uang kartal), tapi juga berbentuk uang giral, yakni seperti Cek dan giro bilyet. Uang giral merupakan alat pembayaran dan pertukaran yang dikeluarkan oleh perbankan dan hanya berlaku di kalangan tertentu. Dalam perkembangannya permintaan terhadap uang banyak digunakan untuk berbagai motif keperluan, yakni:
  1. Motif transaksi (Transaction Motive), yakni permintaan terhadap uang tunai untuk keperluan transaksi barang dan jasa.
  2. Motif antisipasi (Precautionary Motive), yakni permintaan terhadap uang tunai untuk keperluan berjaga-jaga apabila terjadi sesuatu yang diluar perkiraan.
  3. Motif spekulasi (Speculative Motive), yakni permintaan terhadap uang untuk menghasilkan keuntungan dari uang tersebut melalui sistem bunga atau bagi hasil.

TEORI PERBANKAN


Menurut Hasibuan (2008:2), bank ialah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, statibilitas moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian. Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan "nyawa" untuk menggerakkan roda perekonomian.


Secara umum bank mempunyai fungsi sebagai lembaga perantara antara kepentingan kreditur dengan debitur dengan pengumpulan dana dan penyaluran kredit, dan juga sebagai lembaga penggerak sistem pembayaran transaksi keuangan melalui fasilitas pembayaran yang tersedia seperti uang giral dan transfer uang. Perbankan dapat dibagi menjadi 3 kelompok bank, yakni Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

BANK SENTRAL
Bank Sentral ialah Bank yang hanya ada satu dalam suatu Negara yang bertugas untuk mengendalikan stabilitas keuangan Negara serta mengatur dan mengawasi kegiatan badan-badan keuangan untuk menjamin bahwa badan-badan keuangan itu akan menciptakann kemajuan ekonomi yang tinggi dan stabil. 


Adapun fungsi bank sentral dalam perekonomian ialah sebagai pengawas kegiatan bank umum dan lembaga keuangan non-bank, mengawasi keseimbangan kegiatan perdagangan luar negeri, serta mempunyai hak monopoli (Hak Otoroi) untuk mencetak uang kartal yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan.

Peranan Bank Sentral dengan Bank Umum dalam perputaran uang di masyarakat. Berikut perbedaan antara Bank Sentral dan Bank Umum:
  1. Bank Sentral hanya satu di setiap Negara, sedangkan bank umum dapat berkembang sebanyak mungkin.
  2. Bank Sentral tidak melayani masyarakat secara langsung dalam menghimpun dana dan menyalurkan kembali ke masyarakat, tetapi justru bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan operasional dari bank umum.
  3. Tujuan utama bank umum adalah mencari keuntungan, sedangkan tujuan utama bank sentral adalah mengatur iklim moneter yang kondusif agar proses pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan lancar dan stabil.
  4. Bank Sentral hak monopoli (Hak Otoroi) untuk mencetak uang kartal yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan, sedangkan bank umum hanya mengedarkannya.

BANK UMUM
Bank Umum ialah bank yang telah mendapatkan izin dari bank sentral sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana, memberikan kredit, dan aktif dalam lalu lintas pembayaran uang dalam masyarakat. Bank Umum dapat dibagi menjadi 2 macam, yakni bank konvensional dan bank syari’ah. Bank Konvensional memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit). Keuntungan yang didapat dari selisih bunga ini disebut spread based. Sedangkan Bank Syari’ah memperoleh keuntungan dari bagi hasil atau yang disebut profit sharing.

Selain mengedarkan uang kartal dan menyalurkannya melalui kredit, bank umum juga memberikan jasa lainnya, seperti pengiriman uang (Transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (Clearing), penagihan surat berharga yang berasal dari luar kota (inkaso), Letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garans, bank notes, travelers cheque,  dan jasa lainnya.

BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Umum ialah bank yang telah mendapatkan izin dari bank sentral sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana, memberikan kredit, dan TIDAK aktif dalam lalu lintas pembayaran uang dalam masyarakat. Secara umum Bank Perkreditan Rakyat sama dengan Bank Umum, hanya saja yang membedakan ialah Bank Perkreditan Rakyat TIDAK aktif dalam lalu lintas pembayaran uang dalam masyarakat.

Referensi:
Bangun, Nampeken. 2013. Diktat Teori Ekonomi.
Sukirno, Sadono. 2011. Makroekonomi Teori Pengatar.
Soegiarto, Eddy. 2011. Pengatar Teori Ekonomi.

Tuesday, April 30, 2013

TEORI KREDIT




Kata Kredit berasal dari bahasa latin yakni creader yang berarti percaya. Dari asal katanya istilah kredit memiliki arti khusus yakni meminjamkan uang atau penundaan pembayaran suatu barang, dimana pemberian kredit ini didasarkan oleh kepercayaan antara kreditur (Lembaga Keuangan) kepada debitur (Seseorang atau kelompok).Secara Umum kredit diartikan sebagai suatu peminjaman sejumlah modal oleh pemilik modal kepada pengguna modal dimana terdapat unsur kepercayaan berupa keyakinan diberikan kepada penerima kredit bahwa pinjaman yang disepakati akan terlaksana dengan baik.

Menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang No 7 tahun 1992 menjelaskan mengenai pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara kreditur dan pihak lain yang dapat mewajibkan pihak peminjam untuk melunasinya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Kredit merupakan ikatan perjanjian yang disertai dengan dokumen-dokumen legal antara pihak kreditur dengan pihak debitur yang menerima suatu prestasi yang berupa uang dan jasa pengembaliannya dilakukan pada waktu tertentu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu terdapat beberapa intisari dari kredit, yakni:

  1. Kepercayaan berarti bahwa terdapat kepercayaan dari pemberi kredit untuk menyalurkan kreditnya pada penerima kredit. Penyaluran kredit ini dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Penyaluran kredit ini akan diterima kembali dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  2. Tenggang Waktu berarti bahwa diperlukan waktu yang memisahkan antara penyaluran kredit dengan balas jasa  yang akan diterima dimasa mendatang.
  3. Resiko berarti bahwa dalam waktu pemberian kredit terdapat resiko yang akan diperhitungkan. Semakin panjang jangka waktu kredit yang diberikan, maka semakin besar pula resikonya. 
  4. Prestasi berarti bahwa penyaluran kredit tidak hanya berupa uang saja tapi biosa juga dengan menggunakan barang dan jasa.
Secara garis besar fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian perdagangan dan keuangan yakni sebagai berikut:
  1. Kredit adalah salah satu stabilitas ekonomi
  2. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat
  3. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
  4. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
  5. Kredit dapat meningkatkan peredaran lalu lintas uang
  6. Kredit juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional

JENIS-JENIS KREDIT

 Kredit terdiri dari beberapa jenis dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari segi penyalur kredit kepada penerima kredit dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Kredit Perbankan, yakni kredit yang dilakukan oleh perbankan pada masyarakat untuk kegiatan usaha masyarakat. Contohnya Bank Rakyat Indonesia menyalurkan kredit untuk pemberdayaan usaha masyarakat.
  2. Kredit Likuidasi, yakni kredit yang diberikan Bank Sentral kepada bank-bank yang beroperasi di wilayahnya, seperti Bank Indonesia menyalurkan kredit pada bank-bank yang ada di Indonesia.
  3. Kredit Langsung, yakni kredit yang diberikan oleh Bank Sentral kepada Lembaga pemerintah untuk melaksanakan program pemerintahan.
Dari segi tujuan penggunaannya kredit dapat dikelompokkan menjadi:
  1. Kredit kumulatif, yakni kredit uang yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk konsumsinya, misalnya penggunaan kartu kredit yang digunakan untuk membayar konsumsi seseorang.
  2. Kredit Produktif dapat dibagi menjadi:
  • Kredit Investasi, yakni kredit yang digunakan untuk pembiayaan modal tetap, berupa peralatan produksi, gedung dan lain-lain.
  • Kredit Eksploitasi, yakni kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan dan usaha akan modal kerja seperti bahan baku, persediaan produk akhir, dan barang dalam proses piutang.

ANALISIS PEMBERIAN KREDIT

Menurut Dahlan (1992:13) Pemberian Kredit dilaksanakan oleh kreditur setelah dilakukan analisis permohonan kredit yang diajukan oleh debitur. Pemberian kredit ini juga tergantung dari jenis dan fungsi kredit yang akan tersedia.

Dalam menanggapi permohonan kredit, pihak bank melakukahn evaluasi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan calon debitur dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari resiko yang mungkin akan timbul dan memastikan bahwa kredit yang diberikan akan aman, baik daris egi kredit maupun bunga yang akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Untuk itu diperlukan analisis dalam mempertimbangkan kelayakan kredit dengan menggunakan konsep 5C, yakni Character, Capasity, Capital, Collateral, dan Condition.
  1. Character ialah karakter dari calon debitur tersebut. Pertimbangan ini dimaksudkan untuk menghidari resiko yang tidak menguntungkan kedua pihak. Karakter seorang calon debitur dapat diketahui melalui cara ia mendandatangani berkas pendaftaran (borang) debitur.
  2. Capasity ialah penilaian mengenai calon debitur utnuk mengelola perusahaan agar dapat menghasilkan keuntungan untuk melunasi kreditnya.
  3. Capital ialah pertimbangan dalam hal modal atau kekuatan finansial perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan.
  4. Collateral ialah jaminan yang digunakan oleh debitur untuk menjamin kredit yang ia peroleh.
  5. Condition ialah kondisi ekonomi yang secara tidak langsung mempengaruhi perusahaan dari debitur untuk menghasilkan keuntungan.

PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT

Prosedur pemberian kredit adalah rangkaian kegiatan pemberian kredit yang terkoordinir dilakukan berulang-ulang untuk melaksanakan aktivitas perusahaan. Prosedur pemberian kredit dapat digambarkan dengan:

  1. Permohonan Kredit mencangkup permohonan baru untuk mendapatkan kredit, permohonan tambahan suatu kredit yang sedang berjalan, permohonan perpanjangan masalah kredit yang sudah berakhir.
  2. Analisa Kredit mencangkup persiapan pekerjaan pengurai untuk mengetahui keputusan permohonan kredit. Dan menyusun laporan analisa yang diperlukan utnuk pertimbangan selanjutnya.
  3. Keputusan Penerimaan Kredit ialah wewenang dari pejabat bank untuk dapat menerima atau menolak permohonan kredit.
  4. Adiministrasi Kredit ialah kegiatan yang memberikan pelayanan terhadap pemberian kredit.
  5. Pencairan Kredit ialah transaksi menggunakan kredit yang disetujui oleh perusahaan.
  6. Pengawasan Kredit ialah penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan perusahaan yang disalurkan di bidang perkreditan.
  7. Pelunasan Kredit merupakan dipenuhinya seluruh kewajiban kredit nasabah terhadap perusahaan yang berkaibat terhapusnya kegiatan perjanjian kredit.

Wednesday, April 10, 2013

MANAJEMEN KOPERASI


Manajemen merupakan hal yang paling inti dalam mengelola suatu organisasi termasuk koperasi. Pengelolaan koperasi perlu dilakukan seperti pengelolaan badan usaha lainnya yakni meliputi fungsi manajemen, seperti Perencanaan, Pengorganisasian, Pengarahan, dan Pengawasan.

Menurut Prof. Ewell Roy (dalam Limbong, 2010) menjelaskan bahwa manajemen koperasi melibatkan unsur-unsur seperti anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi. Dalam hal ini seorang manajer koperasi harus bisa mengorganisasikan unsur-unsur koperasi didalamnya agar mencapai produktivitas yang tinggi. Disisi lain seorang karyawan juga harus mampu menghubungkan antara manajemen dan anggota koperasi.


Manajemen koperasi dapat dilihat dari tiga sudut pandang yakni organisasi, proses dan gaya. Keberhasilan pengelolaan koperasi dapat dilihat dari kerjasama yang intens dari unsur-unsur koperasi dalam mengembangkan organisasi dan memberikan pelayanan yang terbaik pada anggota (A.H. Gophar dalam Limbong, 2010)

Dari segi proses, manajemen koperasi mengutamakan kebersamaan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan Gaya dalam sudut pandang koperasi ialah  Gaya manajemen yang dianut koperasi ialah gaya partisipatif (Participation Management) dimana anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengatur perusahannya.

FUNGSI MANAJEMEN

Sama seperti badan usaha atau perusahaan sebuah koperasi pun harus memiliki fungsi-fungsi manajemen dalam pengelolaannya. Berikut merupakan aplikasi fungsi manajemen dalam koperasi:

  • Fungsi Perencanaan (Planning)
    Perencanaan merupakan suatu proses perumusan program dan anggarannya yang dilakukan suatu koperasi dalam pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan. Perencanaan strategis koperasi perlu diterapkan agar tujuan koperasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dalam koperasi diperlukan analisis SWOT dalam pencapaian tujuan koperasi.
Dalam Pelaksanaan operasionalisasi dari perencanaan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Pengurus bersama manajer menyusun rencana kerja operasional, baik jangka panjang maupun jangka pendek;
  2. Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas;
  3. Manajer harus membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada;
  4. Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan;
  5. Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan dan anggota guna mencapai tujuan yang ditetapkan;
  6. Pengurus membuat rencana penerimaan yang akan diperoleh koperasi. 
  • Fungsi Pengorganisasian (Organizing)

    Tujuan dari pengorganisasian dalam koperasi ialah untuk mengelompokkan kegiatan, SDM, dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari perencanaan dilakukan secara efektif dan efisien. Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam pengorganisasian koperasi yakni jenis struktur organisasi koperasi yang akan diselenggarakan. Jenis struktur organisasi ini dapat dibagi menjadi:
  1. Struktur fungsional yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya.
  2. Struktur unit usaha yakni membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan unit usahanya.
  3. Struktur matriks yakni gabungan antara struktur fungsional dan struktur unit usaha.
  • Fungsi Pelaksanaan (Actuating)

    Pelaksanaan dalam koperasi merupakan penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi dan unsur dalam koperasi. Secara keseluruhan tanggung jawab fungsi pelaksanaan ialah tanggung jawab seluruh pengurus koperasi. Untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif diperlukan pengangkatan pengelola sebagai pelaksana harian koperasi. Aspek terpenting dalam pelaksanaan rencana-rencana koperasi adalah koordinasi antar unsur koperasi.

    Dengan koordinasi maka para anggota koperasi dapat mengetahui tugas dan tanggung jawabnya. Koordinasi dalam koperasi dapat dilakuakn dengan cara:
  1. Mengadakan pertemuan resmi antara manajer dan staf karyawan guna membahas tugas rutin masing-masing.
  2. Mengadakan pertemuan resmi antara semua unsur koperasi yang disebut Rapat Anggota.
  • Fungsi Pengawasan (Controlling)

    Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992, pengawasan pelaksanaan kegiatan koperasi dilaksankan oleh Pengawas. Seorang Pengawas diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan wewenang dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki koperasi. Untuk mempermudah kerja pengawasan, seorang pengawas dapat dibantu oleh pihak luar, yakni Akuntan Publik.

    Dengan adanya pengawasan oleh berbagai pihak baik dari dalam maupun luar koperasi, maka dengan ini dapat diperoleh manfaat dari pengawasan ini, yakni:
  1. Dapat diketahui kemajuan yang diraih dalam pelaksanaan perencanaan;
  2. Dapat meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan didapat;
  3. Dapat menentukan tindakan pencegahan apa yang akan diperlukan utnuk menghadapi permasalahan;
  4. Memberikan masukkan yang dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan yang akan datang;
  5. Mengetahui adanya penyimpangan terhadap perencanaan sedini mungkin. 
Referensi:

  1. Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat.
  2. Baswir, Revrisond. 2010. Koperasi Indonesia Edisi Pertama.

Tuesday, April 9, 2013

TEORI PRODUKSI


Produksi merupakan suatu kegiatan dimana terjadi pembuatan barang atau jasa yang bermanfaat bagi manusia. Dalam arti sempit produksi dapat diartikan sebagai proses pembuatan barang (fisik) yg semula tidak atau kurang berguna menjadi berguna.Selain itu, dalam arti luas, produksi merupakan  setiap aktivitas manusia yang dapat menciptakan nilai guna tertentu bagi manusia.

Sebuah Produksi yang dihasilkan oleh  produsen dimaksudkan untuk mencapai keuntungan yang diharapkan. Untuk mencapai keuntungan yang maksimum produsen harus memperhatikan faktor-faktor produksi yang ada dan mendayagunakannya. Selain itu, dalam mencpaai keuntungan yang maksimum produsen juga harus cermat dalam memperhitungkan beberapa hal, yakni:

  1. Apa dan berapa input (faktor produksi) yg harus digunakan?
  2. Berapa sebaiknya jumlah produk yang dihasilkan ?
  3. Berapa sebaiknya harga produk itu dijual di masyarakat ? 
Dalam analisa terhadap kegiatan produksi perlu dibedakan antara jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka panjang, semua faktor produksi dapat ditambah bila diperlukan, jadi semua faktor produksi termasuk input variabel (Variable Input). Dalam jangka pendek, ada sejumlah faktor produksi yang tidak dapat ditambah karena memerlukan perencanaan dan atau proses pembelian/ pembangunan yang cukup lama termasuk faktor produksi tetap (Fixed Input).

FUNGSI PRODUKSI

Suatu persamaan Fungsi Produksi dapat menunjukkan hubungan antara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang dihasilkan. Faktor produksi yang digunakan disebut Input sedangkan jumlah produksi yang dihasilkan disebut Output. Fungsi Produksi dapat dinyakatakan dalam rumus: 



Dimana Q merupakan Output yang dihasilkan dari berbagai faktor produksi, K merupakan Kapital (Modal), L merupakan Labour atau tenaga kerja, R merupakan Resource atau Sumberdaya, dan T merupakan Technology atau teknologi dan keterampilan yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Teori produksi yang sederhana menggambarkan hubungan antara tingkat produksi barang dengan satu faktor produksi. Dalam suatu produsen memiliki satu input variabel, yakni tenaga kerja dan memiliki faktor produksi yang tetap, seperti mesin, peralatan, perlengkapan dan tanah dapat diketahui hubungan antara Q atau TP dengan sejumlah alat analisa produksi seperti Marginal Product (MP), dan Average Product (AP). 
Marginal Product (MP) merupakan perubahan TP yang diakibatkan oleh perubahan penggunaan satu satuan. Bila input variabelnya L maka disebut Marginal Product of Labor atau MPL dan bila input variabelnya K maka disebut MPK. MP dapat dicari dengan cara:



Untuk faktor produksi dalam bentuk persamaan kita dapat menurunkan (Diferensisasi) persamaan tersebut.
Average Product (AP) merupakan rata-rata produksi yang dihasilkan oleh setiap penggunaan faktor produksi   variabel. Sama seperti MP, AP dapat dipengaruhi oleh beberapa input variable, yakni Labour (L) dan Kapital (K). AP dapat dicari dengan rumus:


HUKUM HASIL LEBIH YANG SEMAKIN BERKURANG

Hukum Hasil Lebih Yang Semakin Berkurang  menjelaskan sifat pokok dari hubungan diantara produksi dan tenaga kerja yang digunakan untuk mewujudkan produksi tersebut. Hukum ini menyatakan Apabila tenaga kerja terus menerus ditambah sebanyak satu unit, pada mulanya produksi total akan semakin banyak pertambahannya, akan tetapi sudah mencapai tingkat tertentu produksi tambahan akan semakin berkurang dan akhirnya mencapai nilai negatif.

Berlakunya Hukum Kenaikan Hasil yang Semakin Berkurang ini disebabkan  :

  1. kelangkaan faktor produksi yang berkualitas
  2. laju kejenuhan/keausan faktor produksi yang bersifat tetap
  3. meningkatnya kesulitan koordinasi gerak dan waktu seiring dengan pertambahan faktor produksi.

Untuk menghindari dampak dari hukum ini :

  1. Perbaikan teknologi yang digunakan dalam proses produksi
  2. membagi waktu produksi dan atau memisahkan lokasi produksi
Selain menggunakan analisa satu input variabel, dalam produksi dapat menggunakan semua input variabel dalam menganalisanya. Dalam keadaan semua input yang bersifat variabel maka perusahaan dapat menggunakan berbagai kombinasi perbandingan input untuk menghasilkan jumlah output yang sama.
Dalam analisa ini menggunakan garis isoquant. Garis isoquant berbentuk cembung ke titik origin karena dipengaruhi oleh Hukum Kenaikan Hasil yang Semakin Berkurang. Artinya Bila kapasitas produksi ingin dinaikkan 10 kali, maka penambahan M dan TK tidak selalu proposional, mungkin M hanya perlu ditambah 7 kali dan TKditambah mungkin cukup 8 kali.


Slope pada kurva isoquant menggambarkan  secara teknis  K dan L dapat saling diubah utk menghasilkan output yg sama. Tingkat batas penggantian secara teknis ini antar faktor produksi ini dinamakan Marginal Rate of Technical Substitution ( MRTS ). 




Bila yang diganti dari L ke K maka ditulis MRTS-LK dan ini dihitung dengan rumus :  





Bila yang diganti dari K ke L maka ditulis MRTS-KL dan ini dihitung dengan rumus :   
 

Referensi:
Bangun, N. 2013. Diktat Teori Ekonomi.
Sukirno, Sadono. 2012. Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga. 

Thursday, March 28, 2013

SEJARAH KOPERASI INDONESIA


Perkoperasian Indonesia dimulai pada tahun 1895 oleh Raden Arya Wiriaatmadja, seorang patih dari dari Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank berbentuk koperasi yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Tujuan pendirian bank ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai agar tidak terlilit hutang dari rentenir. Bank Koperasi ini pun mendapat dukungan dari Residen Purwokerto waktu itu, E. Sieburg.

Pada tahun 1898 jangkauan bank koperasi ini diperluas ke sektor pertanian (Hulp Spaarbank en Lanbowcrediet Bank) dengan meniru pola koperasi yang dikembangkan di Jerman. Semakin pesatnya koperasi di Hindia Belanda membuat Pemerintah Kolonial Belanda mengawasi secara ketat gerak gerik koperasi pribumi. Untuk menandingi koperasi pribumi Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Algemen Volkscrediet Bank.


Selain membuat tandingan koperasi, Pemerintah Kolonial Belanda juga menghambat perkembangan Koperasi Indonesia dengan memberlakukan Peraturan Koperasi No 431 tahun 1915 yang menagtur administrasi pendirian koperasi. Peraturan ini memberatkan karena perizinan dan masalah teknis dipersulit, serta dalam pendanaan awal yang sangat mahal. Akan tetapi pada tahun 1920 Peraturan ini ditinjau kembali oleh DR. J.H. Booke dengan disusunya peraturan Koperasi No 91 tahun 1927. Peraturan ini mendorong kembali masyarakat untuk mendirikan koperasi. Tercatat pada tahun 1939 koperasi yang tumbuh di Indonesia sebanyak 1712 koperasi dengan anggota sebanyak 14.134 orang.
Pada zaman Pendudukan Jepang Peraturan Kopersi zaman Belanda disesuaikan dengan Peraturan Militer Jepang No. 23 Pasal 2 yang mengatur seluruh perkumpulan termasuk koperasi harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Jepang. 

Untuk menarik simpati dari rakyat Indonesia, Pemerintah Jepang membuat propaganda koperasi yang dikenal dengan Kumiai. Pada awalnya Kumiai menarik simpati masyarakat pribumi, akan tetapi pada akhirnya Kumiai  hanya menjadi lumbung pangan untuk kepentingan perang melawan sekutu.

Pada masa pasca-kemerdekaan Koperasi Indonesia mulai bangkit kembali dengan berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Untuk menyelaraskan pada semangat kekeluargaan Pemerintah Indonesia pun melakukan re-organisasi struktur jawatan koperasi dan perdagangan.

Pada masa demokrasi terpimpin Pemerintah Indonesia membuat PP No. 60 tahun 1959 yang menerangkan fungsi Koperasi Indonesia dalam praktik ekonomi terpimpin. Dengan Pertauran ini membuat koperasi banyak mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat. 

Pada tahun 1965 terjadi pergolakan G-30 S/PKI yang membuat PP No 60 tahun 1959 digantikan dengan UU NO. 14 tahun 1965 tenang Koperasi. UU ini membuat citra koperasi memburuk karena koperasi dianggap sebagai alat kepentingan bagi sebagian kelompok.
Pada pemerintahan orde baru UU No. 14 tahun 1965 diganti menjadi UU No. 12 tahun 1967 tentang Koperasi. Pemberlakuan UU  Koperasi ini membuat diberlakukannya rehabilitasi koperasi. Program pengembangan pada awal orde baru  ialah dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan gabungan dari beberapa Koperasi kecil pertanian di desa-desa. Dengan kebijakan ini jumlah koperasi meningkat pesat hingga sampai pada Pelita V saja jumlah koperasi mencapai 37.560 koperasi dengan anggota mencapai 19.167.776 orang. Untuk volume usaha hingga Pelita V mencapai angaka Rp 4,9 Triliyun.

Diberlakukannya UU No. 12 tahun 1967 secara kuantitatif sangat pesat perkembangannya, akan tetapi secara kualitatif koperasi sangat lemah karena kuatnya ketergantungan koperasi terhadap Pemerintah dan fasilitasnya. Untuk itu UU No. 12 tahun 1967 digantikan menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi yang hingga saatini masih berlaku. Perubahan kepada UU No. 25 tahun 1992 dilakukan secara menasar yakni mengubah arti dari Koperasi tersebut serta teknis pelaksanaannya. 

PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi merupakan pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah suatu koperasi. Secara terperinci prinsip koperasi mengatur kepemilikan modal koperasi serta pola pembagian sisa hasil usaha. Prinsip koperasi inilah yang membedakan secara mendasar denga perusahaan yang lainnya.

Menurut Fauget (1951) dalam bukunya The Cooperative Sector menjelaskan ada 4 prinsip dalam koperasi, yani sebagai berikut:
  1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan;
  2. Adanya ketentuan dan peraturan tentang persamaan hak antar anggota;
  3. Adanya  ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi;
  4. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggota.
Prinsip-prinsip koperasi memiliki banyak rumusan di masing-masing negara bergantung pada situasi negara tersebut. Prinsip koperasi bermula di Rochdale yang dikenal dengan "The Principal of Rochdale". Prinsip ini menjelaskan:
  1. Barang yang dijual dalam koperasi ialah bukan barang palsu dengan timbangan yang benar;
  2. Penjualan dilakukan secara tunai;
  3. Harga barang sesuai dengan harga pasar;
  4. Sisa hasil usaha dibagikan pada para anggota berdasarkan perimbangan jumlah pembelian tiap anggota;
  5. Seorang anggota hanya memiliki satu suara dalam koperasi;
  6. Netral dalam politik dan keagamaan.
Untuk dapat menyatukan prinsip koperasi agar bersifat umum, International Cooperation Association (ICA) berinisiatif merumuskan prinsip-prinsip koperasi. Berdasarkan kongres ICA ke 23 tahun 1966 di Wina, Austria dirumuskan prinsip-prinsip yakni sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Koperasi diselenggarakan secara demokratis;
  3. Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya;
  4. Sisa hasil usaha yang berasal dari koperasi menjadi hak milik anggota;
  5. Koperasi harus menyelenggarakan pelatihan pada anggota, pengurus, pegawai koperasi, dan masyarakat pada umumnya.
  6. Seluruh koperasi yang ada disuatu negara harsulah menyelenggarakan usaha sesuai dari kepentingan anggota.

  PRINSIP KOPERASI INDONESIA



Prinsip Koperasi Indonesia dinyatakan dalam pasa 5 ayat 1 UU No 25 tahun 1992 tenatng Koperasi yakni sebagai berikut:
  1. Kenaggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pmebagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal;
  5. Kemadirian.

Wednesday, March 27, 2013

KOPERASI INDONESIA


Dilihat dari asal katanya istilah Koperasi berasal dari Bahasa Inggris yakni Co-operation yang berarti usaha bersama. Koperasi disini merupakan suatu bentuk badan usaha yang dirikan oleh orang-orang tertentu, untuk  melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.

Berikut Pengertian koperasi menurut para ahli:
  1. Mohammad Hatta
    Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, mencapai kebutuhan hidupnyadengan efisien. Dalam koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan semata. (Hatta,1954)

  2. International Labour Organization
    Koperasi adalah perkumpulan orang-orangyang memiliki kemampuan ekonomi terbatas melalui suatu bentuk organisasi yang diawasi secara demokratis dengan memberikan sumbangan yang setara dengan modal dan bersedia menanggung resiko dan menerima imbalan sesuai dengan yang diusahakannya.

Koperasi Indonesia merupakan gabungan dari masyarakat Indonesia dimana mereka memperjuangkan kesejahteraan ekonomi-nya melalui badan usaha bersama dengan berdasarkan dasar hukum perkoperasian Indonesia.

Logo Koperasi lama

DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dasar Hukum Perkoperasian Indonesia ialah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 17 tahun 2012. Dalam pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan."
Maka berdasarkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, perekonomian haruslah berdasarkan asas kekeluargaan, utnuk itu maka koperasi merupakan badan usaha yang sangat sesuai dengan pasal ini. Oleh karena itu, koperasi merupakan badan usaha bersama yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian Indonesia.

Pada tahun 2012, UU Perkoperasian mengalami revisi menjadi UU No. 17 tahun 2012 setelah sebelumnya  berlaku UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.

LANDASAN KOPERASI INDONESIA

Sebagaimana dinyatakan dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, Koperasi Indonesia memepunyai landasan sebagai berikut:
  1. Landasan Idiil
    Menurut Bab II UU No. 25 Tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 tertuang butir-butir pancasila yang dapat memebri arahan pada semua tindakan koperasi dan organsiasi lainnya dalam mengemban fungsinya di masyarakat.

  2. Landasan Strukturiil
    Menurut Bab II UU No. 25 Tahun 1992, landasan strukturiil koperasi Indonesia ialah UUD 1945. Dalam 1945 terdapat ketentuan yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia yang berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1). Ditegaskan oleh Bung Hatta, pasal 33 ayat 1 ini merupakan penegasan dari pasal koperasi.

    Dengan penegasan tersebut disatu sisi perekonomian harus disusun berdasarkan semangat koperasi dan disisi lain struktur perusahaan yang berdiri di Indonesia haruslah disusun berdasarkan semangat koperasi juga. 

ASAS KOPERASI INDONESIA

Asas koperasi berdasarkan pasal 2 UU No. 25 tahun 1992 berdasarkan kekeluargaan. Asas kekeluargaan dalam koperasi dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran pada masing-masing orang yang terlibat dalam koperasi, dengan begitu maka diharapkan tercapainya kemakmuran dalam masyarakat.

TUJUAN KOPERASI INDONESIA

Berdasarkan pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan Koperasi Indonesia meliputi tiga hal, yakni:
  1. Untuk mewujudkan kesejahteraan anggotanya
  2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
  3. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

MASALAH KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG

Koperasi di negara berkembang dirasakan kurang maju dikarenakan masyarakat masih berpedoman pada keuntungan yang didapat, hal ini  berbeda di negara maju dimana koperasi dapat berkembang pesat karena masyarakat sudah tidak lagi berpedoman pada profit belaka, melainkan berbasis sosial. Padahal keberadaan koperasi ini diharapkan dapat mencegah dampak buruk globalisasi perekonomian yang melanda dunia saat ini (Rachmudi, 2013).

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA

Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, fungsi dan peran Koperasi Indonesia secara garis besar adalah sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluragaan dan demokrasi ekonomi.
Referensi:
Baswir, Revrisond. 2010. Koperasi Indonesia.
 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes