BREAKING NEWS
Showing posts with label Dasar Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Dasar Ekonomi. Show all posts

Wednesday, November 5, 2014

KETIKA UANG SUDAH MENJADI KAYU BAKAR DAN TIDAK BERHARGA

Ikubaru's Blogzia-Sobat pernah membayangkan bahwa Uang bisa dijadikan Kayu Bakar? Apa bisa membayangkan jika uang kita menjadi kayu bakar? Wahh rasanya ga mungkin kalo uang dijadikan kayu bakar, mungkin cuma Amin Richman yang sering melakukannya, ya secara dia udah bosen sama duitnya. hehe


Pelakunya bukan AMIN RICHMAN ternyata, Tahukah sobat ternyata peristiwa ini pernah terjadi tepatnya hari ini 91 tahun yang lalu (6 November 1923).  Peristiwa ini terjadi di Republik Weimar (sekarang Jerman-red) akibat dari Hiper-Inflasi yang dialami oleh Negara tersebut. Dari Inflasi yang ultra tinggi ini nilai mata negara tersebut, Mark menjadi sangat anjlok hingga membuat nilai tukarnya terhadap Dollar AS menjadi Mk 4.210.500.000.000 / USD.


APA SIH YANG MENYEBABKAN INFLASI DI REPUBLIK WEIMAR



Republik Weimar yang sekarang menjadi Negara Jerman ini merupakan salah satu aktor dalam Perang Dunia I. Untuk membiayai Perang mereka dalam PD I dan melakukan peminjaman uang secara besar-besaran. Ekspektasi mereka Uang yang dipinjam akan dibayarkan oleh Negara musuh ketika Jerman menang perang. Ditambah pula kebijakan Bank Sentral Republik Weimar, Reichsbank yang berhenti mengkonversikan uang kertas yang dikeluarkan ke cadangan emas. 

Ekspektasi ini ternyata meleset jauh dari harapan, ternyata Republik Weimar menjadi negara yang kalah perang, alhasil mereka harus merekonstruksi perekonomiannya serta membayarakan hutangnya yang sangat tinggi dan juga mereka harus membayar rampasan perang sebesar 132 Miliyar Mark Emas. Untuk melunasi sema hutang dan membayar rampasan perang, Republik Weimar pun mencetak uangnya dalam jumlah yang sangat banyak. hal inilah yang memicu Hiperinflasi di Republik Weimar.


EFEK HIPERINFLASI DI REPUBLIK WEIMAR 



Dari inflasi yang sangat tinggi mata uang yang beredar pun sangat banyak hingga membuat Harga kebutuhan pokok menjadi sangat mahal. Gaji Karyawan pun meningkat tajam, bahkan ketika gajian para karyawan pun harus membawa gerobak untuk mengangkut gajinya. Harga 1 Roti pun meningkat tajam dari yang sebelumnya hanya 250 Mark menjadi 200.000.000.000 Mark. 

Harga kebutuhan pokok pun naik sangat tajam, bahkan dalam waktu yang sangat cepat. Pernah suatu ketika seorang anak kecil disuruh membeli 2 roti oleh ibunya pada siang hari, namun diperjalanan ia tergiur bermain bola oleh teman-temannya, namun ketika ketika anak itu selesai bermain bola ia pu langsung membeli roti di toko, namun ia hanya mendapatkan 1 roti saja akibat harga roti yang sudah naik.

Ada cerita lagi, seorang Bapak bernia untuk membeli sepatu di toko, namun ketika sampai di tempat beliau tidak dapat membeli sepatu itu, karena harga sudah naik tajam, alhasil uang yang beliau miliki hanya berlaku untuk secangkir kopi dan tiket untuk pulang ke rumahnya.

Namun dari Hiperinflasi ini ternyata juga mendatangkan keuntungan bagi sebagian orang, salah satunya bagi peternak yang memiliki hutang yang besar. Hutang mereka dapat lunas hanya dengan menjual 1 ekor sapi saja, dan juga bagi Karyawan Tetap yang mendapatkan gaji 3x sehari dan dapat menegosiasikan gaji mereka setiap hari.

Akibat dari Inflasi ini ternyata membuat para kriminal menjadi Insyaf, ya Para Kriminal dan perampok beranggapan uang yang mereka curi menjadi tidak ada harganya lagi, sehinga sia-sia lah mereka yang masih merampok dan mencuri. 

Namun terdapat kisah sedih dibalik hiperinflasi ini, mereka yang mempunyai tabungan besar di bank menjadi korban yang paling menderita. Pernah ada kisah seorang wanita menjual rumahnya untuk emmbiayai kehidupannya, namun beberapa minggu kemudian uang yang dimilikinya sudah tidak berarti lagi, bahkan hasil penjualan rumanhya itu tidak cukup untuk membeli 1 buah roti.


MATA UANG REPUBLIK WEIMAR MENJADI KAYU BAKAR DAN JADI MAINAN



Dari imbas Hiperinflasi ini Mata Uang Mark menjadi barang yang tidak berharga lagi bahkan segepok Uang Mark lebih rendah nilainya dibandingkan seikat kayu bakar untuk membakar tungku pengapian. Masyakarat Republik Weimar pun banyak beranggapan bahwa daripada membeli kayu bakar, akan lebih baik menggunakan uang yang mereka punya untuk menjadi kayu bakar.

Segepok uang Mark juga banyak digunakan di kompor-kompor masyarakat Weimar sebagai alat pembakaran dalam memasak. Selain itu juga uang Mark ini menjadi uang mainan bagi anak-anak, tidak seperti anak-anak di Indonesia yang menggunakan uang mainan, disana pada pada waktu itu anak-anak menggunakan uang asli untuk mainan. Sungguh Miris Efek dari Hiperinflasi!!



Harapan dari Admin:

Semoga Negara Indonesia ini tidak terjadi Hiperinflasi seperti Negeri Weimar ini, walaupun tidak dalam keadaan perang, bisa saja Hiperinflasi terjadi di Indonesia akibat dari Politik yang tidak stabil dan Perekonomian yang buruk. Kita berharap ini tidak terjadi di Bumi Indonesia.


REFERENSI PENULISAN:


Saturday, August 16, 2014

SUDAH MERDEKA KAH KITA?

Ikubaru's Blogzia- Esok hari tepat 17 Agustus 1945 yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Di hari itu pula dikumandangkan Proklamasi Indonesia oleh Bapak Proklamator kita, Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur No. 51, Jakarta. Hari yang merupakan momentum puncak perjuangan Rakyat Indonesia setelah lebih dari 3,5 Abad dijajah oleh bangsa asing.

Tak terasa 69 tahun telah berlalu banyak cerita yang menyertai perjalanan bangsa Indonesia yang kita cintai ini. Sudah berkali-kali berganti pemimpin yang memimpin Republik Indonesia, patut kita akui setiap pemimpin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia ini. Kita akui pula Presiden-presiden yang pernah memimpin Indonesia berupaya keras mengisi kemerdekaan ini dengan kepemimpinan yang mereka jalankan, walau terkadang kurang sesuai dengan kehendak rakyat.

KEMERDEKAAN MORAL DAN TEKNOLOGI BANGSA INDONESIA

Berbicara mengenai kemerdekaan Indonesia ini seringkali diteriakkan kata MERDEKA pada saat peringatan Kemerdekaan Indonesia. Diakui secara Formal memang kita telah merdeka, karena secara fisik Indonesia sudah tidak dijajah oleh Bangsa Asing, namun apakah secara pemikiran sudahkah Indonesia Merdeka? Mungkin banyak pendapat yang akan berkembang seiring munculnya pertanyaan tersebut.

Pada zaman Globalisasi ini kita akui perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih. Namun perkembangan informasi yang semakin gencar ini tidak tidak dibarengi oleh perkembangan mental dan pemikiran manusia Indonesia. Terkadang Manusia Indonesia menerima saja apa yang mereka dapatkan tanpa adanya Filter yang berupa Nilai dan Norma dalam diri Manusia Indonesia.

Kita dapat lihat apa yang sekarang terjadi di kalangan masyarakat dimana Nilai dan Norma perlahan mulai memudar akibat ketidak seimbangan antara Perkembangan Informasi yang gencar dengan Perkembangan Manusia Indonesia. Benar saja apa yang pernah dikatakan oleh seorang Futurologi Barat, Alvin Toffler, "Semakin Berkembang Teknologi, maka Kualitas Doa (Ibadah) akan menurun". Hal ini dapat kita pahami dengan menurunnya Kualitas Doa atau Ibadah maka menurun pula Nilai dan Norma yang dimiliki Bangsa Indonesia.

Menurunnya Nilai dan Norma Bangsa Indonesia ini tentu akan perlahan merubah pola dan gaya hidup bangsa Indonesia menjadi lebih bebas tanpa ada batasan. Padahal Bangsa Indonesia telah lama dikenal sebagai bangsa yang memiliki Nilai dan Norma yang tinggi, namun bagaimana jika Nilai dan Norma Bangsa Indonesia sudah memudar akankah Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang santun dan beradab?

Disinilah akan banyak terjadi Asimilasi dan Akulturasi Kebudayaan luar yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia akibatnya Budaya dan Nilai Keagamaan Bangsa Indonesia akan perlahan terkikis. Kita akui di satu sisi Perkembangan teknologi dan Informasi akan membuat Bangsa Indonesia menjadi lebih maju, namun hal ini akan terwujud apabila Individu Bangsa Indonesia dapat memanfaatkan Perkembangan Teknologi Informasi secara baik sesuai dengan koridornya.

Padahal apabila Bangsa Indonesia dapat mengendalikan pesatnya perkembangan Teknologi dan Informasi, Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa maju dan setara dengan bangsa yang mampu menciptakan teknologi. Memangn sebagaian Bangsa Indonesia sudah mampu mengenadalikan pesatnya Teknologi dan Informasi, bahkan banyak dari mereka yang menjadi Inovator, namun sebagian yang lain Bangsa Indonesia masih terjajah secara teknologi dan informasi dan adiktif (ketagihan) pada teknologi yang membuat Individu Indonesia semakin terpuruk.

KEMERDEKAAN DAN KESEJAHTERAAN?

Banyak kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa Kemerdekaan Indonesia belum cukup tercapai karena sebagian masyarakat masih hidup dibawah garis kemiskinan. Dalam mengatasi permasalahan kemiskinan memang tidak cukup hanya bergantung pada pemerintahan saja, namun permasalahan kemiskinan ialah TANGGUNG JAWAB kita sebagai warga negara.

Sebagai warga Negara Indonesia khsusnya bagi Kita yang beragama Islam, kita memang diwajibkan untuk berbagi rezeki dengan orang yang membutuhkan. Kita diwajibkan untuk membayar Zakat pada akhir Ramadhan. Menurut Badan Amil Zakat Nasional diperkirakan Potensi Zakat dapat mencapai Rp 270 Triliyun, tentu potensi zakat ini dapat mensejahterakan masyakarat miskin.

Disisi lain pada pemerintah SBY Periode kedua memang sudah berjalan Program PNPM dan KUR yang dapat mengangkat derajat ekonomi bangsa Indonesia, namun hal ini masih perlu evaluasi karena kurangnya partisipasi dan pemahaman masyakarat Indonesia serta banyaknya Kredit Macet akibatnya uang susah untuk berputar kembali. Namun tidak sedikit banyak yang berhasil dari program ini karena mampu merubah Mindset mengenai usaha yang mereka jalankan.

 Mindset memang sangat berperan bagi pengentasan kemiskinan dalam skup pribadi.  Terkadang ada beberapa orang yang berpikrian bahwa kesejahteraannya sangat bergantung pada pemerintah, mereka seringkali mencela pemerintah dengan alasan ini itu yang dianggap menyusahkan dirinya, padahal usaha yang dilakukannnya untuk mensejahterakan diri dan kelaurganya kurang maskimal. Hal ini banyak terjadi di kalnagan masyarakat pada dewasa ini. Untuk itulah mari kita ubah mindset atau pemikiran kita, bahwa kesejahteraan tidak mutlak bergantung pada pemerintah, namun sangat dominan pada diri kita sendiri, bukankah Tuhan tidak akan merubah suatu kaum Tanpa Kaum itu merubahnya sendiri?

KEMERDEKAAN INDONESIA SECARA EKONOMI DAN PANGAN


Akhir-akhir ini setelah terjadinya pesat akbar Pemilihan Umum terungkap bahwa Kekayaan Indonesia memang banyak dikuasai oleh Pihak asing. Banyak kekayaan alam Indonesia yang tidak dinikmati oleh masyakarat Indonesia. Para Calon Presiden sebelumnya pernah berjanji untuk melakukan Re-Negosiasi pada Perusahaan Asing. Janji para Calon Presiden tersebut memang sangat bagus untuk mencegah terjadinya kebocoran Kekayaan Indonesia ke luar negeri, namun yang perlu diperhatikan ialah BAGAIMANA LANGKAH AWAL DARI RE-NEGOSIASI DAN BAGAIMANA TEKNIS PELAKSANAANNYA AGAR KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAPAT TERCAPAI?

Kesejahteraan Masyarakat secara ekonomi juga tak terlepas dari aspek Pangan. Sudah sejak lama Indonesia dikenal sebagai Negara Agraris karena memiliki kekayaan dan potensi Agronomi yang sangat berlimpah, seperti Tanah yang subur, Ahli Pertanian yang handal dalam aplikasi Varietas Unggul, serta Kondisi Iklim yang sangat mendukung Pertanian. Namun seiring dengan perkembangan zaman tanah pertanian di Indonesia mulai menurun sehingga potensi Agronomi Indonesia perlahan menurun. Hal ini tentu akan menurunkan Swamsebada Pangan Indonesia.

Pada Pemerintahan Presiden Soeharto, Indonesia sering sekali mengalami Swamsebada Pangan berkat program Revolusi Biru dan Hijau, serta didukung oleh Riset mengenai aspek Pertanian, Perkebunan dan Perikanan pada masa itu. Pada pemerintahan sekarang memang sudah banyak yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian dalam mewujudkan Swamsebada Pangan, dengan terus menambah lahan pertanian produktif. Program ini akan lebih baik berkelanjutan pada pemerintahan berikutnya.

Demikian Artikel ini Admin tulis, mohon maaf apabila ada kesalahan kata dan pemilihan Kata dalam artikel ini. Perlu dicatat bahwa Ikubaru's Blogzia tidak terikat pada Muatan Politik tertentu, Ikubaru's Blogzia murni ingin mengingatkan diri admin sendiri dan kita semua sebagai Bangsa Indonesia


DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-69




Monday, April 28, 2014

DASAR-DASAR PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Ikubaru's Blogzia-Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH. dalam Mardiasmo (2009:1), Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat diraasakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dalam pelaksanaannya Pajak berfungsi membiayai pengeluaran pemerintah (Budgetair), dan digunakan untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang Sosial-Ekonomi (Regulerend )

Sebelum membahas mengenai Pajak Penghasilan, ada baiknya Anda membaca mengenai Teori Dasar Perpajakan: Ikubaru's Blogzia: Dasar-Dasar Perpajakan

Salah satu jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Subjeknya ialah Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan telah diatur melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. UU Pajak Penghasilan ini mengatur mengenai Pemungutan Pajak dari Penghasilan Wajib Pajak yang diperolehnya dalam tahun pajak (1 tahun). UU Pajak Penghasilan juga mengatur mengenai pemungutan pajak dari penerimaan hadiah yang diperoleh oleh Wajib Pajak. 

UU Pajak Penghasilan ini menganut asas materiil yakni penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.

SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK

Dalam pemungutan pajak penghasilan terdapat Subjek Pajak dan Wajib Pajak Penghasilan. Adapun yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan ialah:
  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum dibagikan sebagai salah satu kesatuan sebagai pengganti yang berhak
  3. Perusahaan/Badan/Koperasi/Yayasan
  4. Bentuk Usaha Tetap
Dari Subjek Pajak diatas terbagi menjadi 2 jenis Subjek Pajak, yakni Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri terdiri dari:
    • Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan
    • Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
    • Badan yang didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia
    • Warisan yang belum dibagikan sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  2. Subjek Pajak Luar Negeri terdiri dari:
    • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan
    • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
    • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, namun menerima dan memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Subjek Pajak Badan Dalam Negeri menjadi Wajib Pajak sejak didirikan. Sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri baik orang pribadi maupun Badan sekaligus menjadi Wajib Pajak, karena mereka menerima dan memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Adapun yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak ialah:
  1. Kantor Perwakilan Asing di Indonesia, seperi Kedutaan Besar dan Konsulat Jendral
  2. Pejabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat Jendral dari Negara Asing beserta staff
  3. Organiasi Internasional dimana Indonesia tergabung didalamnya dan tidak menjalankan usaha dalam rangka menghasilkan penghasilan di Indonesia.
  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dimana bukan orang Indonesia dan tidak menjalankan usaha dalam rangka mendapatkan penghasilan di Indonesia.

OBJEK PAJAK

Adapun yang termasuk dalam Objek Pajak Penghasilan ialah:
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honor, komisi atau bonus, gratifikasi, uang pensiun dan lain sebagainya kecuali yang telah diatur oleh Undang-Undang
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba Usaha yang dilakukan di Indonesia
  4. Keuntungan karena Penjualan atau karena pengalihan harta
  5. Penerimaan Kembali Pembayaran Pajak yang Telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
  7. Dividen yang diterima
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  9. Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebanan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  12. Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang Asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. Premi Asuransi
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh dari perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. Tambahan kekayaan Netto yang berasal dari penghasilan yang beluim dikenakan pajak
  17. Penghasilan dari usaha berbasis Syari'ah
  18. Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan 
  19. Surplus Bank Indonesia
Adapun yang tidak tergolong Wajib Pajak ialah:
  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan yang diterima oelh Penerima Zakat yang berhak
  2. Harta Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikrodan kecil.
  3. Warisan
  4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dan diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak
  6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  7. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Wajib Pajak tertentu
  8. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dalam bidang Pendidikan atau bidang Penelitian dan Pengembangan
  9. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu 
  10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura berupa bagian Laba dari Badan Pasangan usaha yang dididrikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  11. Bagian Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
  12. iuran yang diterima dan diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Mneteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai
  13. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun yang sebagaimana dimaksudpada nomor 12.

Mnegenai Teknis Penghitungan Pajak Penghasilan akan dibahas pada artikel berikutnya mengani TEKNIS PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN


Thursday, March 13, 2014

BOLEHKAH BERJUALAN KETIKA WAKTU JUM'ATAN?

Ikubaru's Blogzia-Berjualan merupakan suatu kegiatan perekonomian dalam rangka mencari nafkah keluarga. Kegiatan Berjualan atau berdagang pula terjadi ketika adanya barang yang diperjualbelikan dan adanya orang yang bertindak sebagai pembeli ataupun penjual, serta adanya akad dalam kegiatan perdagangan tersebut. Dalam Islam kegiatan Perdagangan dikenal dengan istilah Mua'amalah. 


Kegiatan Mu'amalah merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam Islam. Hukum dasar perdagangan ialah Al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dalam kegiatan perdagangan ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh kedua pihak, yakni adanya saling menguntungkan diantara kedua pihak dan dilakukan atas dasar suka sama suka diantara keduanya. Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa' [4]:29, Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;  Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa' [4]:29
Selain peraturan yang menyangkut mengenai kegiatan teknis perdangan, Islam juga mengatur mengenai waktu-waktu mana saja yang diperbolehkan dan juga dilarang untuk melakukan perdangangan. Timbul pertanyaan, Bolekhkah Berjualan Ketika Waktu tertentu seperti waktu Jum'atan? 

Dalam Al-Qur'an, Allah mengatur mengenai kegiatan perdagangan yang dilakukan pada waktu Shalat Jum'at:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS Al Jumu’ah [62]: 9)

Berdasarkan ayat ini pula kita diperintahkan untuk mengingat Allah dan meninggalkan kegiatan jual-beli ketika adzan Jum'at berkumandang. Menurut Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa jual beli mulai adzan Jum’at adalah terlarang atau hukumnya haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.

Kegiatan jual beli ini pada dasarnya kegiatan paling menyibukkan bagi pelakunya, apabila pelakunya tidak pintar-pintar mengatur waktu dalam kegiatan perdangan, maka dapat dikatakan sebagai orang yang lalai dengan perintah Allah. Khusus pada waktu Shalat Jum'at, kegiatan perdangangan memang dapat melalaikan pelakunya sehingga pelakunya dalam mengingat Allah (Shalat Jum'at).

Menurut kitab Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Adapun orang yang terkena larangan berdagang pada saat waktu Shalat Jum'at ialah sebagai berikut:
  1. Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu.
  2. Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah adzan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah.
  3. Yang melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya) sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika ditunda, kondisi mayit akan berubah.
  4. Jual beli dilakukan setelah adzan Jum’at saat imam naik mimbar.

Adapun bagi orang yang tidak terkena larangan diatas, seperti wanita atau anak kecil melakukan transaksi jual beli dengan orang yang terkena larangan diatas pada saat waktu shalat Jum'at, maka kedua pihak tersebut terkena dosa. Imam Nawawi Rahimahullah berkata:
“Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, salah satunya wajib shalat Jum’at dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jum’at itu sendiri. Namun jual beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa).”

Ketika adzan Jum'at berkumandang kita sebagai Muslimin diwajibkan Shalat Jum'at. Adapun menurut Jumhur Ulama dari 4 Mahzab adzan Jum'at yang dimaksud ialah ketika adzan kedua pada rangkaian ritual Ibadah Shalat Jum'at, yakni pada saat Khatib naik mimbar. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2/145) berkata panggilan adzan tersebut:
“Adzan di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan adzan kedua tersebut, sama saja apakah adzan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).”

Adapun pada beberapa Masjid menerapkan Tiga kali Adzan, namun yang menjadi acuan ialah adzan ketika Khatib hendak naik mimbar. Hal ini dijelaskan dalam  hadits As Saib bin Yazid Radhiyallahu ‘Anhu:
Dahulu adzan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakr dan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Namun, di masa ‘Utsman Radhiyallahu ‘Anhu karena terlalu banyaknya jama’ah, beliau menambahkan adzan sampai tiga kali di Zaura’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zaura’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912)
Ibnu Katsir Rahimullah menjelaskan mengenai nida / panggilan shalat (adzan) yang dimaksud dalam pembahasan ini dari Hadits diatas:
Yang dimaksud dengan nida’ ini adalah nida’ kedua yang telah dipraktikkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar. Karena pada saat itu adzan dikumdangkan di depan beliau. Makanya adzan inilah yang dimaksudkan. Adapun nida’/adzan pertama yang telah ditambah oleh Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radliyallahu ‘Anhu adalah karena manusia (umat Islam) di kala itu semakin banyak.

Referensi Penulisan:

Monday, December 23, 2013

TAHUN DEPAN BAKAL ADA BLACKBERRY KHUSUS INDONESIA

Ikubaru's Blogzia-Siapa sih yang tidak mengenal Blackberry pada zaman sekarang. Banyak orang yang memakainya mulai dari anak remaja 4L@Y hingga Bussinessman sekalipun memakainya untuk sarana berkomunikasi. Fitur yang paling diunggulkan ialah Blackberry Messenger (BBM) yang pernah mendongkrak penggunaan Blackberry di Indonesia. Namun pada saat ini tren Blackberry mulai tergeser oleh Android dengan segala kelebihannya, tapi hal ini tidak membuat produsen Blackberry patah arang dalam bersaing di pasaran, terutama di pasar Indonesia.

Pada tahun 2014 mendatang, Blackberry akan meluncurkan ponsel Blackberry khusus pasar Indonesia. Hal ini dituliskan oleh Digital Trends baru-baru ini. Hal ini didasarkan pada anggapan pasar Indonesia masih menjanjikan untuk pemasaran Blackberry. Menurut data, pengguna Blackberry di Indonesia tercatat masih sekitar 15 juta pengguna di Indonesia. Hal ini bisa saja dianggap sebagai peluang untuk lebih mengembangkan Pemasaran Blackberry di Indonesia. 

Menurut CEO Blackberry, John Chen, Blackberry akan membangun Model Bisnis yang lebih efisien untuk divisi perangkat. Blackberry akan berfokus pada desain iconic, kemanan kelas dunia, pengembangan software serta manajemen mobilitas Perusahaan. Untuk itulah, mulai tahun depan Blackberry akan menggandeng perusahaan teknologi asal Taiwan, Foxconn untuk mengembangkan seri terbaru Blackberry. 

Alasan utama Blackberry menggandeng perusahaan asal Taiwan ini ialah untuk meringankan Anggaran Produksi dalam pengembangan dan Produksi Seri terbaru Blackberry, Blackberry Seri 10. Mengingat pada Kuartal III tahun 2013, Blackberry mengalami kerugian berkisar US$ 44 Miliyar. Pada penjualan Blackberry seri 7, Blackberry hanya mampu menjual sekitar 3,2 juta unit.

Pada Blackberry Seri 10, produsen akan kembali pada andalan utamanya dengan memproduksi ponsel ber-keyboard QWERTY. Rencananya Blackberry Seri 10 ini akan diluncurkan pada bulan Maret atau April 2014 mendatang. Kita tunggu saja bagaimana Ponsel Blackberry yang akan diluncurkan untuk pasar Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda mengenai akan diluncurkan Blackberry khusus Indonesia?

Ayoo!! Berikan pendapat Anda di Komentar. Anda dapat berpartisipasi dengan Berkomentar via Facebook dibawah ini. Bagi Anda yang memiliki Akun Google+, silahkan dapat berkomentar dibawah ini. 

Reeferensi Tulisan:

Pict by:

Wednesday, November 13, 2013

EKONOMIS ITU BUKANNYA PELIT

Haloo Sobat, selamat pagi, Bagaimana keadaan kalian? Pasti selalu sehat dan semangat selalu di pagi hari ini.   Ketemu lagi di Ikubaru's Blogzia. Sobat pernah dengerkan kata "Ekonomis", tidak jarang juga kata "ekonomis" dijadikan sebuah alasan bagi orang untuk tidak mengeluarkan biaya atau irit dalam pengeluarannya.

Sebelumnya, kita harus tahu dulu apa sih pengertian dari ekonomis itu?  Ekonomis ialah suatu tindakan untuk dapat menghemat pengeluaran dan membelanjakan barang secara efisien dan efektif untuk mendapatkan barang yang berkualitas. Maksudnya ialah dalam mengeluarkan biaya untuk membeli barang kita harus berlaku hemat dan tahu nilai guna barang tersebut. Perilaku hemat ini bukan tanpa alasan, akan tapi kita harus memilih mana yang lebih diprioritaskan terlebih dahulu untuk dipenuhi (Opportunity Cost).

Sebagai suatu ketika kita sedang memilih smartphone, kita dihadapkan dengan smartphone A dan smartphone B. Dari segi kualitas dan spesifikasi keduanya memiliki fitur yang sama bagusnya, hanya saja harganya berbeda. Smartphone A memiliki harga 2,7 juta sedangkan smartphone B memiliki harga yang lebih murah yakni 2,5 juta. Kira-kira sobat akan memilih yang mana? Pasti sobat akan memilih smartphone B karena harga yang lebih murah dibandingkan dengan smartphone B, sedangkan spesifikasinya juga antara smartphone A dan B juga sama.

EKONOMIS ITU EFEKTIF DAN EFISIEN

Seperti pengertian diatas tadi, suatu tindakan ekonomis erat kaitannya dengan efektif dan efisien. Dari segi memperoleh barang, Efektif merupakan tindakan dalam dalam memperoleh barang secara berkualitas dengan waktu yang sesuai dengan target. Sedangkan Efisien ialah suatu tindakan dalam memperoleh barang dengan biaya yang sedikit agar mendapatkan barang yang berkualitas. 

Nah, bagaimana cara mendapatkan barang yang berkualitas (efektif) dengan biaya yang sedikit (efisien)? Mungkin kita bertanya-tanya hal itu. Terkadang harga menentukan kualitas barang. Untuk dapat memperoleh barang yang berkualitas dengan harga yang murah yang diperlukan ialah informasi yang memadai dan valid. Informasi dapat memberikan petunjuk kepada kita bagaimana kualitas dengan harga barang tersebut. Misalnya melalui infromasi suatu pameran kita dapat melihat kualitas barang yang dipamerkan dengan harga yang bervariasi. Bisa saja dalam suatu pameran tersebut ada barang yang berkualitas baik dengan harga yang tidak terlalu mahal.

EKONOMIS DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN

Dalam memenuhi kebutuhan kita diharuskan untuk ekonomis. Makna ekonomis disini bukan berarti menjadi seorang yang pelit. Ekonomis dalam arti ini ialah kita diharuskan untuk memilih kebutuhan mana yang lebih didahulukan untuk dipenuhi. Tindakan ekonomis bisa disebut dengan Biaya Kesempatan (Opportunity Cost). 

Biaya Kesempatan (Opportunity Cost) merupakan tindakan dimana mendahulukan kebutuhan yang lebih penting dibandingkan kebutuhan lainnya, sehingga ada yang dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan yang akan dipenuhi. Misalnya kita butuh motor Honda CBR untuk kendaraan kita, disisi lain kita juga perlu untuk biaya pendidikan melanjutkan ke jenjang S2. Manakah yang lebih diprioritaskan? 

Disisi lain, seringkali orang berpikir  ekonomis dalam memberi sumbangan pada orang yang membutuhkan. Pandangan ini terbukti keliru, karena ekonomis itu bukan berarti pelit akan tetapi menghemat pengeluaran yang tidak perlu. Apakah memberi smubangan kepada orang yang membutuhkan itu tidak perlu? Tenyata tidak, dengan memberi sumbangan pada orang yang membutuhkan merupakan kebutuhan kemanusiaan kita untuk saling berbagi. Bahkan Allah akan mengganti orang yang menyumbangkan hartanya dengan 10 kali lipat dengan harta yang disumbangkannya. Hapuslah paradigma menyumbang itu tidak penting, tapi jadikan lah menyumbang sebagai kebutuhan.

EKONOMIS DALAM SEGI PRODUKSI BARANG

Untuk sobat yang akan berwirausaha diharuskan untuk ekonomis dalam memilih barang mentah yang akan dijadikan barang jadi. Pemilihan barang ini bukannya memilih barang yang tidak berkualitas, akan tetapi barang berkualitas dengan harga yang murah. Dengan murahnya barang mentah yang berkualitas, tentu produksi barang akan berkualitas dengan harga yang bersaing, Sehingga permintaan barang tersebut akan meningkat.

Contoh sederhana ialah produksi tempe, apabila harga kedelai murah dan berkualitas tentu produksi tempe akan berkualitas dengan harga yang murah dipasaran, sehingga permintaan tempe akan lebih meningkat dibandingkan ketika harga kedelai sedang melambung. Namun, ketika harga kedelai melambung produksi tempe akan berlaku efisien dalam menggunakan kedelai. Kedelai akan digunakan seefisien mungkin agar permintaan tempe di pasar tidak menurun akibat mahalnya barang mentahnya (kedelai).

Sumber Gambar:

Sunday, October 27, 2013

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

Ikubaru's Blogzia:Label Ekonomi-Pada awalnya pajak yang dibayarkan berbentuk upeti yang harus dibayarkan oleh rakyat. Upeti ini merupakan tanda takluk atau persembahan kepada Raja. Upeti yang dibayarkan biasanya berbentuk emas, hasil pertanian, bahkan bisa juga wanita dijadikan sebagai upeti. Seiring berjalannya waktu, Upeti ini berkembang menjadi pajak yang dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.


Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH. dalam Mardiasmo (2009:1), Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat diraasakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari pengertian diatas, setidaknya Pajak memiliki unsur-unsur seperti:
  1. Iuran rakyat untuk Negara
  2. Haruslah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
  3. Tanpa jasa timbal (kontraprestasi) dari Negara yang langsung dapat ditunjuk
  4. Untuk membiayai Rumah Tangga Negara

FUNGSI PAJAK

Pajak merupakan Iuran rakyat kepada Negara mempunyai beberapa fungsi utama, yakni Fungsi Budgetair dan Fungsi Regulerend.


Fungsi Budgetair adalah fungsi pajak dimana pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sedangkan Fungsi Regulerend adalah fungsi pajak dimana pajak digunakan untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang Sosial-Ekonomi. Selain itu Pajak memiliki fungsi lain, seperti:
  1. Fungsi Pemerataan, yang berfungsi dalam pemerataan pembangunan Negara.
  2. Fungsi Stabilitas, yang berfungsi dalam menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri.
  3. Fungsi Redistribusi, yang berfungsi untuk membangun sarana umum untuk kepentingan masyarakat.

JENIS-JENIS PAJAK

Pajak dapat dikelompokkan menjadi berbagai kategori, yakni berdasarkan Golongannya, Sifatnya, dan Lembaga Pemungutnya. Jenis-jenis Pajak dapat dikelompokkan seperti tabel dibawah ini:


TEORI PUNGUTAN PAJAK

Dalam memungut pajak dari masyarakat ada beberapa teori yang digunakan oleh Negara, yakni:
  1. Teori Asumsi, yakni teori pungutan pajak dimana Negara harus melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya.
  2. Teori Kepentingan, yakni teori pungutan pajak dimana didasarkan pada kepentingan masing-masing rakyatnya.
  3. Teori Daya Pikul, yakni teori pungutan pajak dimanadidasarkan pada daya pikul (kemampuan) masing-masing orang atau individu.
  4. Teori Bakti, yakni teori pungutan pajak dimana adanya kesadaran rakyat untuk membayarkan pajaknya.
  5. Teori Asas Daya Beli, yakni teori pungutan pajak dimana didasarkan pada akibat pembelian barang oleh seseorang.
Dalam pemungutan pajak ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
  1. Pemungutan Pajak harus adil
  2. Pemungutan Pajak harus didasarkan pada Undang-Undang
  3. Pemungutan Pajak harus efisien
  4. Tidak mengganggu perekonomian
  5. Sistem Pemungutan Pajak harus sederhana
Menurut Para ahli, syarat-syarat pemungutan pajak ini terbagi menjadi beberapa asas yang mendasarinya. Asas-asas tersebut bisa dilihat pada tabel berikut:


TARIF PAJAK

Dalam penarikan pajak ada 4 tipe tarif pajak yang dapat dikenakan, yakni sebagai berikut:
  1. Tarif Proposional, adalah tarif pajak yang memiliki presentase yang tetap. Berapapun besar nilainya, presentase-nya akan selalu tetap. Contoh: PPN 10% terhadap makanan di restoran.
  2. Tarif Tetap, adalah tarif pajak yang bersifat tetap berapapun jumlah yang dikenai pajaknya. Contoh: Bea Materai 6.000.
  3. Tarif Progresif, adalah tarif pajak dimana presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak-nya semakin besar pula. Contoh: Pasal 17 UU PPh.
  4. Tarif Degresif, adalah tarif pajak dimana presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajaknya semakin besar.  
Referensi Tulisan:
Mardiasmo. 2009. Pepajakan Edisi 2009.
Waluyo, Bambang P. 2013. Diktat Perkuliahan Perpajakan.

Sumber gambar: akademimerdeka.org 

Tuesday, October 1, 2013

KEBUTUHAN DAN KEINGINAN

Pernahkah sobat "ingin" suatu barang yang sangat diinginkan misalnya sobat ingin smartphone keluaran terbaru yang sudah diidam-idamkan oleh sobat. Untuk dapat membeli barang yang diinginkan, sobat pasti harus berusaha lebih, baik dengan cara bekerja, menabung, atau juga bisa merayu orang tua supaya dibeliin barang yang sobat inginkan. Tapi ingat ya merayu orangtuanya harus dengan prestasi sobat. :D

Seringkali kita menganggap bahwa apa yang kita inginkan merupakan hal yang kita butuhkan, misalnya seperti diatas tadi bahwa sobat ingin smartphone terbaru. Dalam keinginan membeli smartphone ini sobat pasti didorong oleh faktor kelancaran dalam berkomunikasi. Selain itu, sobat didorong oleh rasa gengsi bila tidak memiliki smartphone yang canggih pada jaman sekarang. Jadi kesimpulannya kita butuh atau ingin?


Sebelumnya, apa perbedaan antara Kebutuhan dan Keinginan? Kebutuhan merupakan suatu hal yang harus kita penuhi pemenuhannya. Kebutuhan bisa dibagi menjadi 3 jenis, yakni Kebutuhan Primer (harus dipenuhi), Kebutuhan Sekunder (Setelah Primer terpenuhi) dan Kebutuhan Tersier (Barang Mewah).Untuk lebih jelas mengenai kebutuhan bisa lihat artikel saya, Ikubaru's Blogzia: Kebutuhan Manusia

Keinginan adalah suatu hal yang kita inginkan pemenuhannya tapi belum tentu kita butuhkan. Keinginan sering muncul pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan Sekunder dan Tersier. Kita didorong oleh tuntutan tren dan gengsi, contohnya seperti Smartphone tadi.
Dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan diperlukan skala prioritas atau rencana pemenuhan yang lebih dahulu dipenuhi. Misalnya Orangtua dalam memilih kebutuhan mana yang lebih penting apakah membayar pendidikan kita atau harus memenuhi keinginan kita untuk mempunyai smartphone yang canggih. Nah, jadi skala proritas dalam pemenuhan ini sangat diperlukan dalam merencanakan biaya yang dikeluarkan nantinya.

Pilihan-pilihan pemenuhan kebutuhan dan keinginan yang berdasarkan skala proritas pasti akan berakibat dalam mengorbankan salah satu kebutuhan yang lain. Mengorbankan kebutuhan ini dapat disebut Opportunity Cost (Biaya Kesempatan). Misalkan seperti diatas tadi antara biaya pendidikan dengan smartphone mana yang lebih penting dipenuhi terlebih dahulu.

Untuk sobat yang mau saling bertukar pikiran mengenai Kebutuhan dan Keinginan bisa berkomentar dibawah ini. Bagi Sobat yang tidak memiliki ID Google+ atau Blog bisa menggunakan OpenID dengan mencantumkan ID facebook kalian.
 
Back To Top
Copyright © 2014 Ikubaru's Blogzia. Designed by OddThemes